Monday, April 2, 2018

Sumber dan Alokasi Dana Perbankan

MAKALAH
Hukum Perbankan
Sumber dan Alokasi Dana Perbankan
Disusun Oleh:
Muhammad Dwi Febrizal
Dian Pitasari
Hendri Dalison
Susanti

Dosen Pembimbing:
Dr. Imam Mahdi, SH., MH


JURUSAN SYARI’AH dan EKONOMI ISLAM
PRODI PERBANKAN SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM  NEGERI ( IAIN ) BENGKULU
2014


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposaN

B. Rumusan Masalah
1.      Apa-apa saja yang menjadi sumber Dana Perbankan ?
2.      Bagaimana Alokasi Dana Perbankan ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apa saja Sumber Dana Perbankan ?
2. Untuk mengetahui bagaimana alokasi dana perbankan ?



BAB II
PEMBAHASAN
1. Sumber – Sumber Dana Bank
A. Pengertian Sumber-Sumber Dana Bank
            Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modsl sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Jika tujuannya untuk kegiatan sehari-hari jelas berbeda sumbernya, dengan bank yang hendak melakukan investasi baru untuk perluasan suatu usaha. Jadi tergantung daripada tujuan dana tersebutdigunakan untuk apa[1].
B. Sumber-Sumber Dana Bank
Adapun sumber-sumber dana bank, yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
            Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiriMaksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
            Sumber dana ini merupakan sumber dana yang terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relative paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relative lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk[2] :
a.       Simpanan Giro
b.      Simpanan Tabungan
c.       Simpanan Deposito
            Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena bungan atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan dengan simpanan tabungan dan simpanan deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
            sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan sumber dana kedua diatas. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a.       Kredit likuiditas dari Bank Indonesia
b.      Penjaminan antara bank (Call money)
c.       Pinjaman dari bank-bank luar negeri
d.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
            Dalam bab ini pembahasan lebih ditekankan kepada sumber dana dari masyarakat luas, hal ini disebabkan sumber dana dari masyarakat luas merupskan sumber dana yang paling penting bagi bank. Sumber dana dari pihak ketiga ini disamping mudah untuk mencarinya juga tersedia banyak dimasyarakat, kemudian persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank tersebut dapat menarik minat para penyimpan dengan segala strategi yang dimilikinya sumber dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit.
            Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang diperrolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau semuanya. Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk memudahkan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memperhatikan bungannya.
Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis, yaitu[3] :
a. Simpanan Giro ( Demand Deposit )
            Undang-Undang perbankkan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
            Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang tertanam direkening giro adalah sebagai berikut :
1. Cek (Cheque)
            Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
a.       Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
b.      surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
c.       nama bank yang harus membayar (tertarik)
d.      penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
e.       tanda tangan penarik.
syarat lainnya :
a.       ada materai yang cukup
b.      jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
c.       jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama.
d.      memperlihatkan masa kedaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
e.       tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
f.       tidak diblokir pihak berwenang
g.      endorsment cek benar, jika ada
h.       kondisi cek sempurna
i.        rekening belum ditutup
Jenis-Jenis Cek
a.       Cek Atas Nama
b.      Cek Atas Unjuk
c.       Cek Silang
d.      Cek Mundur
e.       Cek Kosong
2. Bilyet Giro (BG)
            Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat formal suatu Bilyet Giro
a.       Nama dana nomor biliyet giro yang bersangkutan.
b.      Nama bank penyempinan dana / tertarik
c.       Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan
d.      Nama dan nomor rekening pemegang
e.       Nama bank penerima
f.       Tempat dan tanggal penarikan
g.      Tanda tangan penarik dan stempel jika merupakan badan hukum.
h.      Penyebutan jumlah uang yang diperintah transfer

3. Alat Pembayaran Lainnya
            Adalah surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank yang lain.

B. Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )
            Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
            Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Ada beberapa alat penarikan tabungan , hal ini tergantung bank masing –masing , mau menggunakan sarana yang mereka inginkan . alat ini dapat di gunakan sendiri – sendiri atau secara bersamaan . alat – alat yang di maksud adalah :
1.      Buku Tabungan
2.      Slip Penarikan
3.      Kwintansi
4.      Kartu yang terbuat dari plastik
Dalam praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis – jenis tabungan. perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak daripada fasilitas yang di berikan kepada si penabung. dengan demikian si penabung mempunyai banyak pilihan. jenis – jenis yang di maksud adalah : 
1.      Tabanas
            Ada beberapa jenis bentuk tabanas seperti :
-          Tabanas Umum
-          Tabanas Pemuda
-          Tabanas Pelajar
-          Tabanas Pramuka
2.      Taska
                        yaitu tabungan yang dikaitakan dengan ansuransi jiwa
3.      Tabungan Lainnya
  yaitu tabungan selain tabanas dan taska . tabungan ini dikeluarkan oleh masing – masing bank  denagan ketentuan – ketentuan yang di atur oleh BI.
C. Simpanan Deposito ( Saving Deposit )
            Simpanan deposito merupakan simpanan jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan dua jenis simpanan sebelumnya, dimana simpanan deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari. Menurut Undang-Undang No.10 tahun1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Adapun jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia yaitu :
1.      Deposito Berjangka
2.      Sertivikat Deposito
3.      Deposito On Call
2. Alokasi Dana Perbankan
A. Pegertian Pengalokasian dana
     Kegiatan bank yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal dengan istilah alokasi dana[4].
      Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam pengalokasian dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
            Keuntungan utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu baik faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama pentingnya di dunia perbaankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.
B.  Pegertian Kredit dan Pembiayaan
            Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
            Dari pegertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (Debitur) bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercangkup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.
            Dalam arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credete” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian , sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerima kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.Sebelum kredit diberikan bank akan melakukan analisis.
C. Unsur-unsur Kredit:
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut[5]:
1.      Kepercayaan
2.      Kesepakatan
3.      Jangka Waktu
4.      Risiko
5.      Balas Jasa
D. Tujuan dan Fungsi Kredit
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai berikut:
1.      Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah.
2.      Membantu usaha nasabah
Tujuan lainnya untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3.      Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit berarti adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Untuk meningkatkan daya guna uang
2.      Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
3.      Untuk meningkatkan daya guna barang
4.      Meningkatkan peredaran uang
5.      Sebagai alat satbilitas ekonomi
6.      Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
7.      Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
8.      Untuk meningkatkan hubungan internasional
E. Jenis-jenis Kredit:
Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sbb:
1.      Dilihat dari segi kegunaannya
a.       Kredit Investasi
b.      Kredit Modal Kerja
2.      Dilihat dari segi tujuan kredit
a.       Kredit Produktif
b.      Kredit Konsumtif
c.       Kredit Perdagangan
3.      Dilihat dari segi jangka waktu
a.         Kredit Jangka Pendek
b.         Kredit Jangka Menengah
c.         Kredit Jangka Panjang
4.      Dilihat dari segi jaminan
a.         Kredit dengan Jaminan
b.         Kredit Tanpa Jaminan
5.      Dilihat dari segi sektor usaha
a.       Kredit Pertanian
b.      Kredit peternakan
c.       Kredit industri
d.      Kredit Pertambangan
e.       Kredit Pendidikan.
f.       Kredit Perumahan
g.      dan sektor-sektor lainnya.
F. Jaminan Kredit
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon debitur adalah sbb:
1.      Dengan Jaminan
a.       Jaminan benda berwujud
b.      Jaminan benda tidak berwujud
2. Tanpa Jaminan
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benaar menguntungkan dilakukan dengan analisis 5C dan 7P[6].
Adapun analisis 5C kredit adalah sbb:
1.      Charater
Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, dll.

2.      Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan pemerintah.Kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit yang disalurkan.
3.      Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4.      Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon debitur baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
5.      Condition
Yaitu menilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang ia jalankan .
Kemudian penilaian kredit dengan meode analisis 7P yaitu:
1.      Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalu. Personality juga mencangkup seikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu nasabah. 
2.      Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta karakternya.
3.      Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit bermaacam-macam. Contoh Investasi, Modal kerja, Konsumtif, dll
4.      Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan datang menguntungkan atau tidak, atau dengaan kata lain mempunyai prospek atau sebaaliknya.
5.      Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian kredit. Semakin besar sumber penghasilan debitur akan semakin baik dan sebaliknya.
6.      Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba. Dengan melihat apakah setiap bulan mengalami peningkatan dan juga melihat dari tahun ke tahun apakah meningkat atau sebaliknya.
7.      Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Ini dapat menggunakan asuransi baik jaminan maupun orangnya.
Aspek-aspek dalam Penilaian Kredit
1.      Aspek Yuridis/Hukum
2.      Aspek Pemasaran
3.      Aspek Keuangan
4.      Aspek Teknis
5.      Aspek Manajemen
6.      Aspek Sosial Ekonomi
7.      Aspek Amdal
Prosedur dalam Pemberian Kredit
1.      Pengajuan berkas-berkas
2.      Penyelidikan berkas pinjaman
3.      Wawancara 1
4.      On The Spot
5.      Wawancara 2
6.      Keputusan Kredit
7.      Penandatanganan akad kredit
8.      Realisasi kredit
9.      Penyaluran dana.

G. Teknik Penyelesaian Kredit Macet
  Sepandai apapun analis kredit dalam menganlisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti ada, hal ini disebabkan oleh 2 unsur sebagai berikut[7]:
1.      Dari pihak perbankan
            Artinys dalam melakukan analisisnya, pihak analisiskurang teliti, sehinggga apa yang seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya dilkukan secara subjektif.
2.      Dari pihak nasabah
            Dari pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat 2 hal yaitu:
a.       Adanya unsure kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat tidak adanya unsure kemauan untuk membayar.
b.      Adanya unsur tidak sengaja. Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Sepeti kebakaran, kena hama, kebanjiran dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk membayar kredit tidak ada.

Penyelamatan terhadap kredit macet dilakukan dengan cara antara lain:
1.      Rescheduling
a.       Memperpanjang jangka waktu
b.      Memperpanjang jangka waktu angsuran
2. Reconditioning
Dengan cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti:
a.       Kapitalisasi bunga, yaitu bunga dijadikan hutang pokok
b.      Penundaan pembayaran bunga sampai waktu tertentu.
c.       Penurunan suku bunga.
d.      Pembebasan  bunga
3. Restructuring
a.       Dengan menambah jumlah kredit
b.      Dengan menambah equipty
1.      Dengan menyetor uang tunai
2.      Tambahan dari pemilik
4. Kombinasi
5. Penyitaan jaminan


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
            sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu untuk membiayai operasinya dana dapat pula diperoleh dengan modsl sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.
adapun Sumber-Sumber dana bank yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
3. dana yang bersumber dari lembaga lainnya
            Alokasi dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin. Dalam pengalokasian dananya pihak perbankan harus dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
           



DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. 2005. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada
Kasmir. Pemasaran Bank. 2004. Jakarta: Prenada Media













 



[1] Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2005. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada) hlm. 61

[2] Ibid., hlm 63
[3] Ibid., hlm. 65
[4] Ibid., hlm 91
[5] Kasmir. Pemasaran Bank. ( 2004. Jakarta: Prenada Media ) hlm. 56
[6] Kasmir,Op.Cit., hlm. 107
[7] Ibid., hlm. 115

No comments:

Post a Comment