MAKALAH
Hukum Perbankan
Sumber dan Alokasi Dana
Perbankan

Disusun
Oleh:
Muhammad Dwi
Febrizal
Dian Pitasari
Hendri Dalison
Susanti
Dosen
Pembimbing:
Dr. Imam
Mahdi, SH., MH
JURUSAN SYARI’AH
dan EKONOMI ISLAM
PRODI
PERBANKAN SYARI’AH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI ( IAIN ) BENGKULU
2014

PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank adalah
sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca
berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam
beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif
karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan
yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka
bayar untuk simpanan deposaN
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa-apa saja yang menjadi sumber Dana Perbankan ?
2.
Bagaimana Alokasi Dana Perbankan ?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui apa saja Sumber Dana Perbankan ?
2. Untuk mengetahui bagaimana alokasi dana perbankan
?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Sumber – Sumber Dana Bank
A.
Pengertian Sumber-Sumber Dana Bank
Yang dimaksud dengan sumber-sumber
dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.
Dana untuk membiayai operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan
dana ini tergantung bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari
masyarakat atau dari lembaga lainnya. Disamping itu untuk membiayai operasinya
dana dapat pula diperoleh dengan modsl sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau
menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan
dana tersebut. Jika tujuannya untuk kegiatan sehari-hari jelas berbeda
sumbernya, dengan bank yang hendak melakukan investasi baru untuk perluasan
suatu usaha. Jadi tergantung daripada tujuan dana tersebutdigunakan untuk apa[1].
B.
Sumber-Sumber Dana Bank
Adapun
sumber-sumber dana bank, yaitu :
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber
dana dari modal sendiri. Modal sendiriMaksudnya adalah modal setoran dari para
pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan
kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual
saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk
melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula
menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara
besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
- Setoran
modal dari pemegang saham
- Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak
dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan
untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
- Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada
tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk
sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu
membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga
lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber
dana yang terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencarian dana dari sumber ini relative paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber ini paling dominan, asal dapat
memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya, menarik dana dari sumber ini
tidak terlalu sulit. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relative
lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari
masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk[2] :
a. Simpanan
Giro
b. Simpanan
Tabungan
c. Simpanan
Deposito
Simpanan giro merupakan dana murah bagi bank, karena
bungan atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan dengan
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3. Dana yang bersumber
dari lembaga lainnya.
sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank
mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan sumber dana kedua
diatas. Pencarian dari sumber dana ini relative lebih mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia
b. Penjaminan
antara bank (Call money)
c. Pinjaman
dari bank-bank luar negeri
d. Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU)
Dalam bab ini pembahasan lebih ditekankan kepada sumber
dana dari masyarakat luas, hal ini disebabkan sumber dana dari masyarakat luas
merupskan sumber dana yang paling penting bagi bank. Sumber dana dari pihak
ketiga ini disamping mudah untuk mencarinya juga tersedia banyak dimasyarakat,
kemudian persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank tersebut
dapat menarik minat para penyimpan dengan segala strategi yang dimilikinya
sumber dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit.
Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis
dimaksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan
masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu
pengharapan yang diperrolehnya. Pengharapan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan,
kemudahan atau keamanan uangnya atau semuanya. Sebagai contoh tujuan utama
menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk memudahkan dalam
melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan
biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memperhatikan bungannya.
Secara umum kegiatan
penghimpunan dana ini dibagi kedalam tiga jenis, yaitu[3] :
a. Simpanan Giro (
Demand Deposit )
Undang-Undang
perbankkan nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan.
Sedangkan
pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang
dapat dipersamakan dengan itu.
Jenis-jenis sarana penarikan untuk menarik dana yang
tertanam direkening giro adalah sebagai berikut :
1. Cek (Cheque)
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank
yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
a. Pada surat cek harus tertulis
perkataan “CEK”
b. surat cek harus berisi perintah tak
bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu .
c. nama bank yang harus membayar
(tertarik)
d. penyambutan tanggal dan tempat cek
dikeluarkan
e. tanda tangan penarik.
syarat lainnya :
a. ada materai yang cukup
b. jika ada coretan atau perubahan
harus ditandatangani oleh si pemberi cek
c. jumlah uang yang tertulis diangka
dengan huruf haruslah sama.
d. memperlihatkan masa kedaluarsa cek
yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
e. tanda tangan atau stempel perusahaan
harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tandatangan)
f. tidak diblokir pihak berwenang
g. endorsment cek benar, jika ada
h. kondisi cek sempurna
i.
rekening belum ditutup
Jenis-Jenis Cek
a. Cek Atas Nama
b. Cek Atas Unjuk
c. Cek Silang
d. Cek Mundur
e. Cek Kosong
2. Bilyet Giro (BG)
Bilyet Giro
merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro
nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau bank lainnya.
Syarat-syarat
formal suatu Bilyet Giro
a. Nama dana nomor biliyet giro yang
bersangkutan.
b. Nama bank penyempinan dana /
tertarik
c. Perintah tanpa syarat untuk
memindahbukukan
d. Nama dan nomor rekening pemegang
e. Nama bank penerima
f. Tempat dan tanggal penarikan
g. Tanda tangan penarik dan stempel
jika merupakan badan hukum.
h. Penyebutan jumlah uang yang
diperintah transfer
3. Alat Pembayaran Lainnya
Adalah
surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang
ditandatangani oleh pemegang rekening atau kuasanya untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pihak lain pada bank yang sama atau bank yang lain.
B. Simpanan Tabungan ( Saving Deposit )
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Ada beberapa alat penarikan tabungan , hal ini tergantung bank masing –masing , mau menggunakan sarana yang mereka inginkan . alat ini dapat di gunakan sendiri – sendiri atau secara bersamaan . alat – alat yang di maksud adalah :
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Ada beberapa alat penarikan tabungan , hal ini tergantung bank masing –masing , mau menggunakan sarana yang mereka inginkan . alat ini dapat di gunakan sendiri – sendiri atau secara bersamaan . alat – alat yang di maksud adalah :
1. Buku Tabungan
2. Slip Penarikan
3. Kwintansi
4. Kartu yang terbuat dari plastik
Dalam
praktik perbankan di Indonesia dewasa ini terdapat beberapa jenis – jenis tabungan.
perbedaan jenis tabungan ini hanya terletak daripada fasilitas yang di berikan
kepada si penabung. dengan demikian si penabung mempunyai banyak pilihan. jenis
– jenis yang di maksud adalah :
1.
Tabanas
Ada
beberapa jenis bentuk tabanas seperti :
-
Tabanas Umum
-
Tabanas Pemuda
-
Tabanas Pelajar
-
Tabanas Pramuka
2.
Taska
yaitu tabungan yang
dikaitakan dengan ansuransi jiwa
3.
Tabungan Lainnya
yaitu tabungan selain tabanas dan taska .
tabungan ini dikeluarkan oleh masing – masing bank denagan ketentuan – ketentuan yang di atur
oleh BI.
C.
Simpanan Deposito ( Saving Deposit )
Simpanan deposito merupakan simpanan
jenis ketiga yang dikeluarkan oleh bank. Berbeda dengan dua jenis simpanan
sebelumnya, dimana simpanan deposito mengandung unsure jangka waktu (jatuh
tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari. Menurut
Undang-Undang No.10 tahun1998 yang dimaksud dengan deposito adalah simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Adapun
jenis-jenis deposito yang ada di Indonesia yaitu :
1.
Deposito Berjangka
2.
Sertivikat Deposito
3.
Deposito On Call
2. Alokasi Dana Perbankan
A. Pegertian Pengalokasian dana
Kegiatan bank
yang kedua setelah menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan
giro, tabungan dan deposito adalah menyalurkan kembali dana tersebut kepada
masyarakat yang membutuhkannya. Kegiatan penyaluran dana ini dikenal dengan
istilah alokasi dana[4].
Alokasi dana
adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk
simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh
keuntungan seoptimal mungkin. Dalam pengalokasian dananya pihak perbankan harus
dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
Keuntungan
utama bisnis perbankan adalah selisih antara bunga dari sumber-sumber dana
dengan bunga yang diterima dari alokasi dana tertentu. Oleh karena itu baik
faktor-faktor sumber dana maupun alokasi dana memegang peranan yang sama
pentingnya di dunia perbaankan. Penentuan bunga sumber dana akan sangat
berpengaruh terhadap bunga alokasi dana yang akan dibebankan.
B. Pegertian
Kredit dan Pembiayaan
Menurut
undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga. Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Dari
pegertian di atas dapatlah dijelaskan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa
uang atau tagihan yang nilainya diukur dengan uang, misalnya bank membiayai
kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kemudian adanya kesepakatan antara
bank (kreditur) dengan nasabah penerima kredit (Debitur) bahwa mereka sepakat
sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit
tercangkup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta
bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula dengan masalah sangsi apabila
debitur ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat.
Dalam
arti luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin
kredit berarti “credete” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi
kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang
disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian , sedangkan bagi si
penerima kredit merupakan penerima kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban
untuk membayar sesuai jangka waktu.Sebelum kredit diberikan bank akan melakukan
analisis.
C.
Unsur-unsur Kredit:
Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu
fasilitas kredit adalah sebagai berikut[5]:
1.
Kepercayaan
2. Kesepakatan
3.
Jangka Waktu
4.
Risiko
5. Balas Jasa
D.
Tujuan dan Fungsi Kredit
Adapun tujuan utama pemberian suatu kredit adalah sebagai
berikut:
1.
Mencari Keuntungan
Yaitu bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian
kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh
bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada
nasabah.
2.
Membantu usaha
nasabah
Tujuan lainnya untuk membantu usaha nasabah yang
memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja.
3.
Membantu pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan
oleh pihak perbankan maka semakin baik mengingat semakin banyak kredit berarti
adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Fasilitas kredit memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Untuk meningkatkan
daya guna uang
2.
Untuk meningkatkan
peredaran dan lalu lintas uang
3.
Untuk meningkatkan
daya guna barang
4.
Meningkatkan
peredaran uang
5.
Sebagai alat
satbilitas ekonomi
6.
Untuk meningkatkan
kegairahan berusaha
7.
Untuk meningkatkan
pemerataan pendapatan
8.
Untuk meningkatkan
hubungan internasional
E.
Jenis-jenis Kredit:
Kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan
rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis.
Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari
berbagai segi antara lain sbb:
1.
Dilihat dari segi
kegunaannya
a. Kredit Investasi
b.
Kredit Modal Kerja
2.
Dilihat dari segi
tujuan kredit
a. Kredit Produktif
b. Kredit Konsumtif
c.
Kredit Perdagangan
3.
Dilihat dari segi
jangka waktu
a.
Kredit Jangka
Pendek
b.
Kredit Jangka
Menengah
c.
Kredit Jangka
Panjang
4.
Dilihat dari segi
jaminan
a.
Kredit dengan
Jaminan
b.
Kredit Tanpa
Jaminan
5.
Dilihat dari segi
sektor usaha
a. Kredit Pertanian
b.
Kredit peternakan
c.
Kredit industri
d.
Kredit Pertambangan
e.
Kredit Pendidikan.
f.
Kredit Perumahan
g. dan sektor-sektor lainnya.
F.
Jaminan Kredit
Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh
calon debitur adalah sbb:
1.
Dengan Jaminan
a. Jaminan benda berwujud
b. Jaminan benda tidak berwujud
2.
Tanpa Jaminan
Prinsip-prinsip Pemberian Kredit
Biasanya kriteria penilaian yang harus dilakukan oleh
bank untuk mendapatkan nasabah yang benar-benaar menguntungkan dilakukan dengan
analisis 5C dan 7P[6].
Adapun analisis 5C kredit adalah sbb:
1.
Charater
Suatu keyakinan bahwa sifat atau watak dari orang-orang
yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari
latar belakang si nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun
yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, dll.
2.
Capacity
Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang
bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur
dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-ketentuan
pemerintah.Kemampuan debitur untuk mengembalikan kredit yang disalurkan.
3.
Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat
laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas,
solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya.
4.
Collateral
Merupakan jaminan yang diberikan calon debitur baik yang
bersifat fisik maupun non fisik. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya
sehingga jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat
dipergunakan secepat mungkin.
5.
Condition
Yaitu menilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan di
masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing, serta prospek usaha dari
sektor yang ia jalankan .
Kemudian penilaian kredit dengan meode analisis 7P yaitu:
1.
Personality
Yaitu menilai nasabah dari segi kepribadiannya atau
tingkah lakunya sehari-hari maupun masa lalu. Personality juga mencangkup
seikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu
nasabah.
2.
Party
Yaitu mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi
tertentu atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, loyalitas serta
karakternya.
3.
Perpose
Yaitu untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil
kredit termasuk jenis kredit yang diinginkan nasabah. Tujuan pengambilan kredit
bermaacam-macam. Contoh Investasi, Modal kerja, Konsumtif, dll
4.
Prospect
Yaitu untuk menilai usaha nasabah di masa yang akan
datang menguntungkan atau tidak, atau dengaan kata lain mempunyai prospek atau
sebaaliknya.
5.
Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
kredit yang telah diambil atau dari sumber mana saja dana untuk pengembalian
kredit. Semakin besar sumber penghasilan debitur akan semakin baik dan
sebaliknya.
6.
Profitability
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba. Dengan melihat apakah setiap bulan mengalami peningkatan dan juga
melihat dari tahun ke tahun apakah meningkat atau sebaliknya.
7.
Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan
mendapatkan perlindungan. Ini dapat menggunakan asuransi baik jaminan maupun
orangnya.
Aspek-aspek dalam Penilaian Kredit
1.
Aspek Yuridis/Hukum
2.
Aspek Pemasaran
3.
Aspek Keuangan
4.
Aspek Teknis
5.
Aspek Manajemen
6.
Aspek Sosial
Ekonomi
7.
Aspek Amdal
Prosedur
dalam Pemberian Kredit
1. Pengajuan
berkas-berkas
2. Penyelidikan
berkas pinjaman
3. Wawancara
1
4. On
The Spot
5. Wawancara
2
6. Keputusan
Kredit
7. Penandatanganan
akad kredit
8. Realisasi
kredit
9. Penyaluran
dana.
G.
Teknik Penyelesaian Kredit Macet
Sepandai apapun analis kredit dalam
menganlisis setiap permohonan kredit, kemungkinan kredit tersebut macet pasti
ada, hal ini disebabkan oleh 2 unsur sebagai berikut[7]:
1. Dari
pihak perbankan
Artinys
dalam melakukan analisisnya, pihak analisiskurang teliti, sehinggga apa yang
seharusnya terjadi, tidak diprediksi sebelumnya. Dapat pula terjadi akibat
kolusi dari pihak analis kredit dengan pihak debitur sehingga dalam analisisnya
dilkukan secara subjektif.
2. Dari
pihak nasabah
Dari
pihak nasabah kemacetan kredit dapat dilakukan akibat 2 hal yaitu:
a.
Adanya unsure
kesengajaan. Dalam hal ini nasabah sengaja untuk tidak bermaksud membayar
kewajibannya kepada bank sehingga kredit yang diberikan macet. Dapat tidak
adanya unsure kemauan untuk membayar.
b.
Adanya unsur tidak
sengaja. Artinya si debitur mau membayar akan tetapi tidak mampu. Sepeti
kebakaran, kena hama, kebanjiran dan sebagainya. Sehingga kemampuan untuk
membayar kredit tidak ada.
Penyelamatan
terhadap kredit macet dilakukan dengan cara antara lain:
1.
Rescheduling
a. Memperpanjang
jangka waktu
b. Memperpanjang
jangka waktu angsuran
2. Reconditioning
Dengan
cara mengubah berbagai persyaratan yang ada seperti:
a.
Kapitalisasi bunga,
yaitu bunga dijadikan hutang pokok
b.
Penundaan pembayaran
bunga sampai waktu tertentu.
c.
Penurunan suku bunga.
d.
Pembebasan bunga
3.
Restructuring
a.
Dengan menambah jumlah
kredit
b.
Dengan menambah equipty
1.
Dengan menyetor uang
tunai
2.
Tambahan dari pemilik
4.
Kombinasi
5.
Penyitaan jaminan
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
sumber-sumber dana bank adalah usaha
bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Dana untuk membiayai
operasinya dapat diperoleh dari berbagai sumber. Perolehan dana ini tergantung
bank itu sendiri apakah secara pinjaman (titipan) dari masyarakat atau dari
lembaga lainnya. Disamping itu untuk membiayai operasinya dana dapat pula
diperoleh dengan modsl sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham.
Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut.
adapun
Sumber-Sumber dana bank yaitu :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
2. Dana yang bersumber dari masyarakat luas
3. dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Alokasi
dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam
bentuk simpanan. Penjualan dana ini tidak lain agar perbankan dapat memperoleh
keuntungan seoptimal mungkin. Dalam pengalokasian dananya pihak perbankan harus
dapat memilih dari berbagai alternatif yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya. 2005. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada
Kasmir. Pemasaran Bank. 2004.
Jakarta: Prenada Media
No comments:
Post a Comment