RESUME
Tugas
ini Disusun Guna Memenuhi UAS Semester
Mata
Kuliah Etika
Bisnis Islam
Dosen
Pembimbing Desi Isnaini, MA
Disusun Oleh
MUHAMMAD
DWI FEBRIZAL
NIM. 211 313 8037
PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014
A.
Etika Bisnis Islam
1. Definisi Etika Bisnis Islam
Istilah
etika, secara teoritis dapat dibedakan ke dalam dua pengertian. Pertama, etika
berasal dari kata Yunani ethos yang artinya kebiasaan (custom)
atau karakter (character). Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat atau kelompok masyarakat yang diwariskan dari satu orang ke orang
yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kedua, secara
terminologis etika merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai,
baik, buruk, harus, benar, salah dan lain sebagainya dan prinsip-prinsip umum
yang membenarkan kita untuk mengaplikasikan atas apa saja. Di sini etika dapat
dimaknai sebagai dasar moralitas seseorang dan di saat bersamaan juga sebagai
filsufnya dalam berperilaku.[1]
Etika
adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Di
Indonesia, studi tentang masalah etis dalam bidang ekonomi dan bisnis sudah
akrab dengan nama “etika bisnis, sejalan dengan kebiasaan umum dalam istilah
bahasa Inggris yaitu “Business Ethics”.[2]
Namun, pada dasarnya istilah tersebut menunjuk kepada studi tentang aspek-aspek
moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Selanjutnya
kita dapat mendefinisikan etika bisnis sebagai seperangkat nilai tentang baik,
buruk, benar, dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip
moralitas. Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma
di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berperilaku,
dan berelasi guna mencapai tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat.[3]
Sedangkan titik sentral etika Islam adalah menentukan kebebasan manusia untuk
bertindak dan bertanggung jawab karena kepercayaannya terhadap kemahakuasaan
Tuhan. Hanya saja kebebasan manusia itu tidaklah mutlak, dalam arti, kebebasan
yang terbatas. Dengan kebebasan tersebut manusia mampu memilih antara yang baik
dan jahat, benar dan salah, halal dan haram.[4]
Islam,
sebagai agama rahmat li al-‘alamin yang bersifat universal dan
komprehensif, dalam arti, bila dikontekskan dengan taraf-taraf tersebut tidak
akan pernah membedakan antara taraf yang satu dengan yang lain. Demi
kemaslahatan semua kalangan, Islam mengajarkan manusia agar tetap menjunjung
tinggi nilai-nilai etika dalam segala aktivitas kehidupan. Oleh karena itu,
apabila etika dikaitkan dengan masalah bisnis, maka dapat digambarkan bahwa
Etika Bisnis Islam adalah norma-norma etika yang berbasiskan al-Qur’an dan
Hadis yang harus dijadikan pedoman oleh siapa pun dalam aktivitas bisnis.
2.
Dasar Hukum Etika Bisnis Islam
Pada
awalnya aturan mengenai perilaku ekonomi yang islami ditetapkan oleh Al Qur’an.
Jadi, secara etik al Qur’an mengatur perilaku ekonomi dalam bidang produksi,
konsumsi, distribusi dan sirkulasi. Hukum Allah dalam Al Qur’an terbagi dalam
dua bagian yaitu yang terang (muhkam) dan yang mutasyabih (samar).
Hukum mutasyabih yang ditemukan oleh ummat Islam di zaman Rasulallah
telah dijelaskan lewat Sunnah. Setelah Al Qur’an, Sunnah merupakan
aturan kedua yang mengatur perilaku manusia. Sunnah adalah
praktek-praktek yang dicontohkan oleh Rasulallah saw, serta ucapan-ucapannya
(hadist). Keterangan-keterangan dalam sunnah memiliki formasi yang lebih operasional
yang merupakan bentuk praktek dari konsep-konsep Al-Qur’an. Sunnah menguraikan
bagaimana tata cara zakat, bentuk kerja sama ekonomi, perdagangan, pembelanjaan
harta dan sebagainya. Dalam konteks waktu, sunnah menjelaskan perilaku ekonomi
masa lampau. Dengan kerangka hukum Islam yang dapat menjangkau semua dimensi waktu
terdapat istilah-istilah ijma dan qiyas.[5]
Pandangan
al-Qur’an tentang bisnis dan etika bisnis dari sudut pandang isinya, lebih
banyak membahas tema-tema tentang kehidupan manusia baik pada tataran
individual maupun kolektivitas. Hal ini dibuktikan bahwa, tema pertama dan tema
terakhir dalam al-Qur’an adalah mengenai perilaku manusia.[6]
Sebagai sumber nilai dan sumber ajaran, al-Qur’an pada umumnya memiliki sifat
yang umum (tidak terperinci), karena itu diperlukan upaya dan kualifikasi
tertentu agar dapat memahaminya.
Adapun
pandangan Al-Qur’an mengenai bisnis etika bisnis adalah terdapat dalam
ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut[7]:
a.
Surat at-Taubah (9):
111 ditegaskan bahwa, ”Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang
lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang
kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar.
b.
Bekerja juga dikaitkan
dengan iman, pernyataan ini terdapat dalam surat Al-Furqan (25): 23 yang
menegaskan bahwa “Amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di
sisiNya”.
c.
Di dalam al-Qur’an juga
ada beberapa terma yang berkaitan dengan konsep bisnis. Diantaranya adalah kata
: al Tijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara.
1.
Terma tijarah, yang
bermakna berdagang, berniaga. Dalam al-Qur’an terma tijarah ditemui
sebanyak delapan kali dan tijaratuhum sebanyak satu kali. Bentuk tijarah
terdapat dalam surat al- Baqarah (2): 282, an-Nisa (4): 29, at-Taubah (9):
24, an- Nur (24): 37, Fatir (35): 29, as-Shaff (61): 10, pada surat al-Jum’ah
(62): 11 (disebut dua kali). Ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang petunjuk
transaksi yang menguntungkan dan perniagaan yang bermanfaat, sehingga pelakunya
akan mendapatkan keuntungan besar dan keberhasilan yang kekal. Perniagaan
dimaksud adalah tetap dalam keimanan, keikhlasan amal kepada Allah dan berjihad
dengan jiwa dan harta dengan menyebarkn agama dan meninggikan kalimat-Nya.[8]
2.
Terma al-bai’u, yang
bermakna menjual. Dalam al-Qur’an terma bai’ ditemui sebanyak dua kali
yaitu pertama, terdapat dalam surat Al-Baqarah (2): 254 yang menyerukan
agar membelanjakan serta mendayagunakan harta benda sesuai dengan keimanan dan
bertujuan untuk mencari keuntungan sebagai bekal di hari kiamat. Kedua,
surat Al-Baqarah (2): 275 memberikan pengertian tentang jual beli yang halal
dan larangan untuk memperoleh atau mengembangkan harta benda dengan jalan riba.[9]
3.
Terma tadayantum, yang
disebutkan satu kali pada surat Al- Baqarah (2): 282. Ayat ini digunakan dalam
pengertian muamalah yakni jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain
sebagainya yang jika dilakukan tidak secara tunai hendaknya pencatatan dengan
benar.[10]
4.
Terma isytara, kata
isytara dengan berbagai ragamnya terdapat sebanyak dua puluh lima kali. Secara
umum kata isytara dan berbagai ragamnya lebih banyak mengandung makna
transaksi antara manusia dengan Allah atau transaksi sesama manusia yang
dilakukan karena dan untuk Allah, atau juga transaksi dengan tujuan keuntungan
manusia walaupun dengan menjual ayat-ayat Allah.[11]
3.
Aksioma Dasar Etika Bisnis Islam
Ajaran
etika dalam Islam pada prinsipnya manusia dituntut untuk berbuat baik pada
dirinya sendiri, kepada sesama manusia dan lingkungan alam disekitarnya, dan
kepada Tuhan selaku penciptaNya. Oleh karena itu, untuk dapat berbuat baik pada
semuanya itu, manusia di samping diberi kebebasan (free will), hendaknya
ia memperhatikan keesaan Tuhan (tauhid), prinsip keseimbangan (tawazun
= balance) dan keadilan (qist). Di samping tanggung jawab (responsibility)
yang akan diberikan di hadapan Tuhan.[12]
Lima konsep inilah yang disebut dengan aksioma[13]
yang terdiri atas prinsip-prinsip umum yang terhimpun menjadi satu kesatuan yang
terdiri atas konsep-konsep Keesaan (tauhid), Keseimbangan (equilibrium),
Kehendak bebas (free will), Tanggung jawab (responsibility), dan
Kebajikan (ihsan).[14]
Untuk
menentukan kaidah-kaidah perilaku ekonomi dalam masyarakat Islam, langkah
pertama yang harus dilakukan adalah membangun sistem aksioma dengan tepat agar
mencerminkan pandangan Islam tentang etika. Pandangan ini dapat membentuk dasar
generalisasi ilmiah tentang suatu ilmu ekonomi Islam. Untuk mengubahnya menjadi
suatu alat operasional yang berupa analisis ilmiah, suatu filsafat etika harus
disusutkan menjadi sekumpulan aksioma yang kemudian dapat berlaku sebagai suatu
titik mula pembuat kesimpulan logis mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku
ekonomi yang secara Islami absah.[15]
Perangkat
aksioma menguatkan prinsip dasar etika Islam yang sasarannya menghasilkan suatu
tatanan sosio-ekonomi yang padu, seimbang, dan realistis. Pandangan ini
diikhtisarkan dengan tepat oleh kelima aksioma sebagai berikut:
a.
Keesaan (Tauhid)
Konsep ini dimaksudkan bahwa sumber
utama etika Islam
adalah kepercayaan total dan murni terhadap keesaan
Tuhan.[16]
Konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam, ia memadukan berbagai
aspek dalam kehidupan manusia yaitu politik, ekonomi, sosial, dan keagamaan
(religius) serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan.[17]
Hubungan vertical ini merupakan wujud penyerahan
diri manusia secara penuh tanpa syarat di hadapan Tuhan, dengan menjadikan
keinginan, ambisi, serta perbuatannya tunduk pada perintahNya.[18]
Dengan mengintegrasikan aspek religius
dengan aspek-aspek lainnya, seperti ekonomi, akan menimbulkan perasaan dalam
diri manusia bahwa ia akan selalu merasa direkam segala aktivitas kehidupannya,
termasuk dalam aktivitas berekonomi sehingga dalam melakukan segala aktivitas
bisnis tidak akan mudah menyimpang dari segala ketentuanNya. Perhatian
terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan etik dan dimotivasi oleh ketauhidan
kepada Tuhan Yang Maha Esa akan meningkatkan kesadaran individu mengenai
insting altruistiknya, baik terhadap sesama manusia maupun alam lingkungannya.
Ini berarti, konsep tauhid akan memiliki pengaruh yang paling mendalam
terhadap diri seorang muslim.[19]
b.
Keseimbangan (Equilibrium)
Keseimbangan atau ‘adl (keadilan)
menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam, dan hubungan dengan harmoni
segala sesuatu di alam semesta.[20]
Hukum
dan keteraturan yang terlihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan
harmonis. Tatanan ini pula yang dikenal dengan sunnatullah.
Dalam beraktivitas di dunia kerja
dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak terkecuali kepada pihak
yang tidak disukai. Islam mengharuskan penganutnya untuk berlaku adil dan
berbuat kebajiakan. Dan bahkan berlaku adil harus didahulukan dari kebajikan.
dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah agar pengusaha
Muslim menyempurnakan takara bila menakar dan menimbang dengan alat timbangan
yang benar, karena hal itu merupakan perilaku terbaik yang akan mendekatkan
pada ketaqwaan.[21]
Pada struktur ekonomi dan bisnis,
agar kualitas keseimbangan dapat mengendalikan semua tindakan manusia, maka
harus memenuhi beberapa persyaratan[22],
yaitu:
1.
Hubungan-hubungan dasar antara konsumsi,
distribusi, dan produksi harus berhenti pada suatu keseimbangan tertentu demi menghindari
pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekuasaan segelintir
pengusaha.
2.
Keadaan perekonomian
yang tidak konsisten dengan distribusi pendapatan dan kekayaan yang secara
ekonomis merupakan pilihan yang terbaik untuk ditolak karena Islam menolak daur
tertutup pendapatan kekayaan semakin menyempit. Akibat dari pengaruh sikap
egalitarian yang kuat, maka dalam ekonomi dan bisnis Islam tidak mengakui
adanya, baik hak milik yang tak terbatas maupun sistem pasar yang bebas tak
terkendali. Hal ini disebabkan oleh sistem tersebut tidak menciptakan keadilan
sosial sedangkan Islam menhendaki penciptaan keadilan social.
Dengan demikian jelas bahwa
keseimbangan merupakan landasan pikir kesadaran dalam pendayagunaan dan
pengembangan harta benda agar harta benda tidak menyebabkan kebinasaan bagi
manusia melainkan menjadi media menuju kesempurnaan jiwa manusia sebagai
khalifah.
c.
Kehendak Bebas (Free will)
Pada tingkat tertentu, manusia
diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupannya sendiri manakala
Allah SWT menurunkannya ke bumi.[23]
Dengan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh hukum yang
diciptakan Allah SWT, ia diberi kemampuan untuk berpikir dan membuat keputusan,
memilih jalan hidup yang diinginkan, dan yang paling penting untuk bertindak
berdasarkan aturan yang ia pilih.[24]
Konsep Islam memahami bahwa
institusi ekonomi seperti pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi.
Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal, tak
terkecuali kebebasan melakukan kontrak di pasar. Oleh sebab itu, pasar
seharusnya menjadi cerminan dari berlakunya hokum penawaran dan permintaan yang
direpresentasikan oleh harga, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang
sengaja mempermainkannya. Islam tidak memberikan ruang kepada intervensi dari
pihak manapun untuk menentukan harga, kecuali adanya kondisi darurat.
Pasar yang Islami juga harus bisa
menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar,
berikut perangkat faktor-faktor produksinya. Hal ini dimaksud untuk menjamin
adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang
proporsional.[25]
Agar tercipta mekanisme pasar yang
sehat, aktivitas ekonomi dalam konsep ini diarahkan untuk kebaikan setiap
kepentingan seluruh komunitas Islam yaitu dengan adanya larangan-larangan mengenai
monopoli, kecurangan, dan praktik riba. Seorang Muslim yang percaya pada
kehendak Allah, akan senantiasa mengabaikan larangan-laranganNya. Ia merupakan
bagian kolektif dari masyarakat dan mengakui bahwa Allah meliputi kehidupan individual
dan sosial. Dengan demikian, kebebasan berkehendak berhubungan erat dengan
kesatuan dan keseimbangan.
d.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu
hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban.
Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertanggungjawabkan tindakannya.[26]
Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan prinisp kehendak bebas. Ia
menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan
bertanggung jawab atas semua yang dilakukannya.[27]
Al-Qur’an menegaskan, “Barangsiapa memberikan hasil
yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian pahala. Dan barang siapa
menimbulkan akibat yang buruk, niscaya ia akan memikul konsekuensinya.[28]
Dalam bidang ekonomi dan bisnis
prinsip ini dijabarkan menjadi suatu pola perilaku tertentu. Ia mempunyai sifat
berlapis ganda dan terfokus baik pada tingkat mikro (individual) maupun tingkat
makro (organisasi dan sosial), yang kedua-duanya harus dilakukan secara
bersama-sama.[29]
Perilaku konsumsi seseorang misalnya tidak
sepenuhnya bergantung kepada penghasilannya sendiri; ia juga harus menyadari
tingkat penghasilan dan konsumsi berbagai anggota masyarakat yang lain. Karena
itu menurut Sayyid Qutub prinsip pertanggungjawaban Islam adalah
pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara
jiwa dan raga, antara person dan keluarga, individu dan social antara suatu
masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Prinsip pertanggungjawaban ini
secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis karena segala
sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Hal ini diimplementasikan paling tidak
pada tiga hal; pertama, dalam menghitung margin, keuntungan nilai upah
harus dikaitkan dengan upah minimum yang secara social dapat diterima oleh
masyarakat. Kedua, economic return bagi pemberi pinjaman modal harus
dihitung berdasarkan pengertian yang tegas bahwa besarnya keuntungan tidak
dapat diramalkan dengan probalitias kesalahan nol dan tak dapat lebih dahulu ditetapkan
(seperti sistem bunga). Ketiga, Islam melarang semua transaksi alegotoris
semisal gharar atau sistem ijon yang dikenal dalam masyarakat
Indonesia.[30]
e.
Kebajikan (Ihsan)
Ihsan (kebajikan)
artinya melaksanakan perbuatan baik yang dapat memberikan manfaat kepada orang
lain, tanpa adanya kewajiban tertentu yang mengharuskan perbuatan tersebut atau
dengan kata lain beribadah dan berbuat baik seakan-akan melihat Allah, jika
tidak mampu, maka yakinlah Allah melihat.[31]
Dalam sebuah kerajaan bisnis,
terdapat sejumlah perbuatan yang dapat mensupport pelaksanaan aksioma ihsan
dalam bisnis[32], yaitu:
1) kemurahan hati (leniency)
2) motif pelayanan (service
motives)
3) kesadaran akan adanya Allah dan aturan yang
berkaitan
dengan pelaksanaan yang menjadi prioritas (consciousness
of Allah and of His prescrible priorities)
Selain
hal tersebut di atas, manusia juga diwajibkan untuk mengenal dan mengobservasi
skala prioritas Qur’an, seperti[33]:
1)
lebih memilih kepada
penghargaan akhirat ketimbang
penghargaan duniawi.
2)
lebih memilih kepada
tindakan yang bermoral ketimbang yang tidak bermoral
3)
lebih memilih halal
ketimbang yang haram
DAFTAR PUSTAKA
Badroen,
Faisal. 2006. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
Djakfar,
Muhammad. 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang:
Penerbit UIN-Malang Press.
Naqvi,
Syed Nawab Haider. 2003. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. Terjemahan
M.Saiful
Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Muhammad,
dan Lukman Fauroni, 2002. Visi al-Qur’an Tentang Etika dan
Bisnis.
Jakarta: Salemba Diniyah. Diakses melalui www.google.com pada 13 November 2010.
Rahman,
Fazlur. 1992. Membangkitkan Kembali Visi al-Qur’an: Sebuah Catatan
Otobiograif.
Jurnal Hikmah. No. IV. Juli-Oktober.
Fauroni,
Lukman. 2003. Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al Qur’an.
IQTISAD
Journal of Islamic Economics. Vol. 4, No. 1. Muharram 1424 H/March.
Nur
Zaroni, Akhmad. 2007. Bisnis dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek
Keagamaan
dalam Kehidupan Ekonomi). MAZAHIB. Vol. IV, No.
2. Desember.
Beekun,
Rafik Issa. 2004. Etika Bisnis Islami. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Zubair,
Achmad Charris. 1995. Kuliah Etika. Edisi III. Rajawali Press.
[1] Faisal Badroen, Etika Bisnis dalam Islam,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal.4
[2] Muhammad Djakfar, Etika Bisnis dalam
Perspektif Islam, (Malang: Penerbit UIN-Malang Press, 2007), hal.9
[3] Op.cit.,
hal.70
[4] Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu
Ekonomi Islam, ter.M. Saiful Anam dan
Muhammad
Ufuqul Mubin. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), h.35
[5]
Muhammad, dan Lukman Fauroni, Visi al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis,
(Jakarta: Salemba Diniyah, 2002) diakses melalui www.google.com pada 13
November 2010.
[6] Fazlur Rahman, Membangkitkan Kembali Visi
al-Qur’an: Sebuah Catatan Otobiograif, Jurnal Hikmah, No. IV Juli-Oktober,
1992
[7] Lukman Fauroni, Rekonstruksi Etika Bisnis:
Perspektif Al Qur’an, IQTISAD Journal of Islamic Economics, Vol. 4,
No. 1, Muharram 1424 H/March 2003, h. 94
[8]
Akhmad Nur Zaroni, Bisnis dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan
dalam Kehidupan Ekonomi), MAZAHIB, Vol. IV, No. 2, Desember 2007.
[9] Ibid,. Vol. IV, No. 2
[10] Ibid,.
Vol. IV, No. 2
[11] Ibid., Vol. IV, No. 2
[12] Djakfar, Etika Bisnis., hal.11
[13] Faisal
Badroen, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2006), hal.88
[14] Haider Naqvi, Etika., hal. 13
[15] Ibid.,
hal. 74
[16]
Djakfar, Etika Bisnis., hal.12
[17] Haider
Naqvi, Etika., hal. 78
[18]
Djakfar, Etika Bisnis., hal. 12
[19] Rafik
Issa Beekun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal.
33
[20]
Beekun, Etika., hal. 36
[21] Badroen, Etika Bisnis., hal. 92
[22] Syed
Nawab Haider Naqvi, Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sintesis Islami, ter.
Husin Anis dan Asep Hikmat, (Bandung: MIZAN, 1985), hal. 101
[23]
Al-Baqarah (2): 30
[24]
Beekun, Etika., hal. 38
[25]
Badroen, Etika Bisnis., hal. 94-96
[26]
Beekun, Etika., hal. 40
[27]
Badroen, Etika Bisnis., hal. 100
[28] QS.
An-Nisa (4): 85
[29]
Beekun, Etika., hal. 41
[30]
Lukman Fauroni, Rekonstruksi Etika Bisnis., hal. 103
[31]
Beekun, Etika., hal. 43
[32]
Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Rajawali Press, 1995), Ed. III
[33] Badroen, Etika Bisnis., hal. 103

No comments:
Post a Comment