Monday, April 2, 2018

Etika Bisnis Islam

                         ETIKA BISNIS ISLAM

RESUME

Tugas  ini Disusun Guna Memenuhi UAS Semester
Mata Kuliah Etika Bisnis Islam
Dosen Pembimbing  Desi Isnaini, MA

  



Disusun Oleh

MUHAMMAD DWI FEBRIZAL
NIM. 211 313 8037




PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014

A. Etika Bisnis Islam
1. Definisi Etika Bisnis Islam
Istilah etika, secara teoritis dapat dibedakan ke dalam dua pengertian. Pertama, etika berasal dari kata Yunani ethos yang artinya kebiasaan (custom) atau karakter (character). Dalam pengertian ini, etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau kelompok masyarakat yang diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain. Kedua, secara terminologis etika merupakan studi sistematis tentang tabiat konsep nilai, baik, buruk, harus, benar, salah dan lain sebagainya dan prinsip-prinsip umum yang membenarkan kita untuk mengaplikasikan atas apa saja. Di sini etika dapat dimaknai sebagai dasar moralitas seseorang dan di saat bersamaan juga sebagai filsufnya dalam berperilaku.[1]
Etika adalah cabang filsafat yang mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Di Indonesia, studi tentang masalah etis dalam bidang ekonomi dan bisnis sudah akrab dengan nama “etika bisnis, sejalan dengan kebiasaan umum dalam istilah bahasa Inggris yaitu “Business Ethics”.[2] Namun, pada dasarnya istilah tersebut menunjuk kepada studi tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis yang akan dibahas dalam penelitian ini.
Selanjutnya kita dapat mendefinisikan etika bisnis sebagai seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma di mana para pelaku bisnis harus komit padanya dalam bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat.[3] Sedangkan titik sentral etika Islam adalah menentukan kebebasan manusia untuk bertindak dan bertanggung jawab karena kepercayaannya terhadap kemahakuasaan Tuhan. Hanya saja kebebasan manusia itu tidaklah mutlak, dalam arti, kebebasan yang terbatas. Dengan kebebasan tersebut manusia mampu memilih antara yang baik dan jahat, benar dan salah, halal dan haram.[4]
Islam, sebagai agama rahmat li al-‘alamin yang bersifat universal dan komprehensif, dalam arti, bila dikontekskan dengan taraf-taraf tersebut tidak akan pernah membedakan antara taraf yang satu dengan yang lain. Demi kemaslahatan semua kalangan, Islam mengajarkan manusia agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam segala aktivitas kehidupan. Oleh karena itu, apabila etika dikaitkan dengan masalah bisnis, maka dapat digambarkan bahwa Etika Bisnis Islam adalah norma-norma etika yang berbasiskan al-Qur’an dan Hadis yang harus dijadikan pedoman oleh siapa pun dalam aktivitas bisnis.
2. Dasar Hukum Etika Bisnis Islam
Pada awalnya aturan mengenai perilaku ekonomi yang islami ditetapkan oleh Al Qur’an. Jadi, secara etik al Qur’an mengatur perilaku ekonomi dalam bidang produksi, konsumsi, distribusi dan sirkulasi. Hukum Allah dalam Al Qur’an terbagi dalam dua bagian yaitu yang terang (muhkam) dan yang mutasyabih (samar). Hukum mutasyabih yang ditemukan oleh ummat Islam di zaman Rasulallah telah dijelaskan lewat Sunnah. Setelah Al Qur’an, Sunnah merupakan aturan kedua yang mengatur perilaku manusia. Sunnah adalah praktek-praktek yang dicontohkan oleh Rasulallah saw, serta ucapan-ucapannya (hadist). Keterangan-keterangan dalam sunnah memiliki formasi yang lebih operasional yang merupakan bentuk praktek dari konsep-konsep Al-Qur’an. Sunnah menguraikan bagaimana tata cara zakat, bentuk kerja sama ekonomi, perdagangan, pembelanjaan harta dan sebagainya. Dalam konteks waktu, sunnah menjelaskan perilaku ekonomi masa lampau. Dengan kerangka hukum Islam yang dapat menjangkau semua dimensi waktu terdapat istilah-istilah ijma dan qiyas.[5]
Pandangan al-Qur’an tentang bisnis dan etika bisnis dari sudut pandang isinya, lebih banyak membahas tema-tema tentang kehidupan manusia baik pada tataran individual maupun kolektivitas. Hal ini dibuktikan bahwa, tema pertama dan tema terakhir dalam al-Qur’an adalah mengenai perilaku manusia.[6] Sebagai sumber nilai dan sumber ajaran, al-Qur’an pada umumnya memiliki sifat yang umum (tidak terperinci), karena itu diperlukan upaya dan kualifikasi tertentu agar dapat memahaminya.
Adapun pandangan Al-Qur’an mengenai bisnis etika bisnis adalah terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an, antara lain sebagai berikut[7]:
a.      Surat at-Taubah (9): 111 ditegaskan bahwa, ”Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang  mukmin harta dan jiwa mereka... Siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) Allah maka bergembiralah dengan jual-beli yang kamu lakukan. Dan itulah kemenangan yang besar.
b.      Bekerja juga dikaitkan dengan iman, pernyataan ini terdapat dalam surat Al-Furqan (25): 23 yang menegaskan bahwa “Amal-amal yang tidak disertai iman tidak akan berarti di sisiNya”.
c.       Di dalam al-Qur’an juga ada beberapa terma yang berkaitan dengan konsep bisnis. Diantaranya adalah kata : al Tijarah, al-bai’u, tadayantum, dan isytara.
1.      Terma tijarah, yang bermakna berdagang, berniaga. Dalam al-Qur’an terma tijarah ditemui sebanyak delapan kali dan tijaratuhum sebanyak satu kali. Bentuk tijarah terdapat dalam surat al- Baqarah (2): 282, an-Nisa (4): 29, at-Taubah (9): 24, an- Nur (24): 37, Fatir (35): 29, as-Shaff (61): 10, pada surat al-Jum’ah (62): 11 (disebut dua kali). Ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang petunjuk transaksi yang menguntungkan dan perniagaan yang bermanfaat, sehingga pelakunya akan mendapatkan keuntungan besar dan keberhasilan yang kekal. Perniagaan dimaksud adalah tetap dalam keimanan, keikhlasan amal kepada Allah dan berjihad dengan jiwa dan harta dengan menyebarkn agama dan meninggikan kalimat-Nya.[8]
2.      Terma al-bai’u, yang bermakna menjual. Dalam al-Qur’an terma bai’ ditemui sebanyak dua kali yaitu pertama, terdapat dalam surat Al-Baqarah (2): 254 yang menyerukan agar membelanjakan serta mendayagunakan harta benda sesuai dengan keimanan dan bertujuan untuk mencari keuntungan sebagai bekal di hari kiamat. Kedua, surat Al-Baqarah (2): 275 memberikan pengertian tentang jual beli yang halal dan larangan untuk memperoleh atau mengembangkan harta benda dengan jalan riba.[9]
3.      Terma tadayantum, yang disebutkan satu kali pada surat Al- Baqarah (2): 282. Ayat ini digunakan dalam pengertian muamalah yakni jual beli, utang piutang, sewa menyewa dan lain sebagainya yang jika dilakukan tidak secara tunai hendaknya pencatatan dengan benar.[10]
4.      Terma isytara, kata isytara dengan berbagai ragamnya terdapat sebanyak dua puluh lima kali. Secara umum kata isytara dan berbagai ragamnya lebih banyak mengandung makna transaksi antara manusia dengan Allah atau transaksi sesama manusia yang dilakukan karena dan untuk Allah, atau juga transaksi dengan tujuan keuntungan manusia walaupun dengan menjual ayat-ayat Allah.[11]
3. Aksioma Dasar Etika Bisnis Islam
Ajaran etika dalam Islam pada prinsipnya manusia dituntut untuk berbuat baik pada dirinya sendiri, kepada sesama manusia dan lingkungan alam disekitarnya, dan kepada Tuhan selaku penciptaNya. Oleh karena itu, untuk dapat berbuat baik pada semuanya itu, manusia di samping diberi kebebasan (free will), hendaknya ia memperhatikan keesaan Tuhan (tauhid), prinsip keseimbangan (tawazun = balance) dan keadilan (qist). Di samping tanggung jawab (responsibility) yang akan diberikan di hadapan Tuhan.[12] Lima konsep inilah yang disebut dengan aksioma[13] yang terdiri atas prinsip-prinsip umum yang terhimpun menjadi satu kesatuan yang terdiri atas konsep-konsep Keesaan (tauhid), Keseimbangan (equilibrium), Kehendak bebas (free will), Tanggung jawab (responsibility), dan Kebajikan (ihsan).[14]
Untuk menentukan kaidah-kaidah perilaku ekonomi dalam masyarakat Islam, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membangun sistem aksioma dengan tepat agar mencerminkan pandangan Islam tentang etika. Pandangan ini dapat membentuk dasar generalisasi ilmiah tentang suatu ilmu ekonomi Islam. Untuk mengubahnya menjadi suatu alat operasional yang berupa analisis ilmiah, suatu filsafat etika harus disusutkan menjadi sekumpulan aksioma yang kemudian dapat berlaku sebagai suatu titik mula pembuat kesimpulan logis mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku ekonomi yang secara Islami absah.[15]
Perangkat aksioma menguatkan prinsip dasar etika Islam yang sasarannya menghasilkan suatu tatanan sosio-ekonomi yang padu, seimbang, dan realistis. Pandangan ini diikhtisarkan dengan tepat oleh kelima aksioma sebagai berikut:
a.       Keesaan (Tauhid)
Konsep ini dimaksudkan bahwa sumber utama etika Islam
adalah kepercayaan total dan murni terhadap keesaan Tuhan.[16] Konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam, ia memadukan berbagai aspek dalam kehidupan manusia yaitu politik, ekonomi, sosial, dan keagamaan (religius) serta menekankan gagasan mengenai konsistensi dan keteraturan.[17] Hubungan vertical ini merupakan wujud penyerahan diri manusia secara penuh tanpa syarat di hadapan Tuhan, dengan menjadikan keinginan, ambisi, serta perbuatannya tunduk pada perintahNya.[18]
Dengan mengintegrasikan aspek religius dengan aspek-aspek lainnya, seperti ekonomi, akan menimbulkan perasaan dalam diri manusia bahwa ia akan selalu merasa direkam segala aktivitas kehidupannya, termasuk dalam aktivitas berekonomi sehingga dalam melakukan segala aktivitas bisnis tidak akan mudah menyimpang dari segala ketentuanNya. Perhatian terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan etik dan dimotivasi oleh ketauhidan kepada Tuhan Yang Maha Esa akan meningkatkan kesadaran individu mengenai insting altruistiknya, baik terhadap sesama manusia maupun alam lingkungannya. Ini berarti, konsep tauhid akan memiliki pengaruh yang paling mendalam terhadap diri seorang muslim.[19]
b.      Keseimbangan (Equilibrium)
Keseimbangan atau ‘adl (keadilan) menggambarkan dimensi horizontal ajaran Islam, dan hubungan dengan harmoni segala sesuatu di alam semesta.[20]  Hukum dan keteraturan yang terlihat pada alam semesta mencerminkan keseimbangan harmonis. Tatanan ini pula yang dikenal dengan sunnatullah.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan untuk berbuat adil, tak terkecuali kepada pihak yang tidak disukai. Islam mengharuskan penganutnya untuk berlaku adil dan berbuat kebajiakan. Dan bahkan berlaku adil harus didahulukan dari kebajikan. dalam perniagaan, persyaratan adil yang paling mendasar adalah agar pengusaha Muslim menyempurnakan takara bila menakar dan menimbang dengan alat timbangan yang benar, karena hal itu merupakan perilaku terbaik yang akan mendekatkan pada ketaqwaan.[21]
Pada struktur ekonomi dan bisnis, agar kualitas keseimbangan dapat mengendalikan semua tindakan manusia, maka harus memenuhi beberapa persyaratan[22], yaitu:
1.       Hubungan-hubungan dasar antara konsumsi, distribusi, dan produksi harus berhenti pada suatu keseimbangan tertentu demi menghindari pemusatan kekuasaan ekonomi dan bisnis dalam wilayah kekuasaan segelintir pengusaha.
2.      Keadaan perekonomian yang tidak konsisten dengan distribusi pendapatan dan kekayaan yang secara ekonomis merupakan pilihan yang terbaik untuk ditolak karena Islam menolak daur tertutup pendapatan kekayaan semakin menyempit. Akibat dari pengaruh sikap egalitarian yang kuat, maka dalam ekonomi dan bisnis Islam tidak mengakui adanya, baik hak milik yang tak terbatas maupun sistem pasar yang bebas tak terkendali. Hal ini disebabkan oleh sistem tersebut tidak menciptakan keadilan sosial sedangkan Islam menhendaki penciptaan keadilan social.
Dengan demikian jelas bahwa keseimbangan merupakan landasan pikir kesadaran dalam pendayagunaan dan pengembangan harta benda agar harta benda tidak menyebabkan kebinasaan bagi manusia melainkan menjadi media menuju kesempurnaan jiwa manusia sebagai khalifah.
c.       Kehendak Bebas (Free will)
Pada tingkat tertentu, manusia diberikan kehendak bebas untuk mengendalikan kehidupannya sendiri manakala Allah SWT menurunkannya ke bumi.[23] Dengan tanpa mengabaikan kenyataan bahwa ia sepenuhnya dituntun oleh hukum yang diciptakan Allah SWT, ia diberi kemampuan untuk berpikir dan membuat keputusan, memilih jalan hidup yang diinginkan, dan yang paling penting untuk bertindak berdasarkan aturan yang ia pilih.[24]
Konsep Islam memahami bahwa institusi ekonomi seperti pasar dapat berperan efektif dalam kehidupan ekonomi. Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal, tak terkecuali kebebasan melakukan kontrak di pasar. Oleh sebab itu, pasar seharusnya menjadi cerminan dari berlakunya hokum penawaran dan permintaan yang direpresentasikan oleh harga, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya. Islam tidak memberikan ruang kepada intervensi dari pihak manapun untuk menentukan harga, kecuali adanya kondisi darurat.
Pasar yang Islami juga harus bisa menjamin adanya kebebasan pada masuk atau keluarnya sebuah komoditas di pasar, berikut perangkat faktor-faktor produksinya. Hal ini dimaksud untuk menjamin adanya pendistribusian kekuatan ekonomi dalam sebuah mekanisme yang proporsional.[25]
Agar tercipta mekanisme pasar yang sehat, aktivitas ekonomi dalam konsep ini diarahkan untuk kebaikan setiap kepentingan seluruh komunitas Islam yaitu dengan adanya larangan-larangan mengenai monopoli, kecurangan, dan praktik riba. Seorang Muslim yang percaya pada kehendak Allah, akan senantiasa mengabaikan larangan-laranganNya. Ia merupakan bagian kolektif dari masyarakat dan mengakui bahwa Allah meliputi kehidupan individual dan sosial. Dengan demikian, kebebasan berkehendak berhubungan erat dengan kesatuan dan keseimbangan.
d.      Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban. Untuk memenuhi tuntutan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya.[26] Secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan prinisp kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggung jawab atas semua yang dilakukannya.[27] Al-Qur’an menegaskan, “Barangsiapa memberikan hasil yang baik, niscaya ia akan memperoleh bagian pahala. Dan barang siapa menimbulkan akibat yang buruk, niscaya ia akan memikul konsekuensinya.[28]
Dalam bidang ekonomi dan bisnis prinsip ini dijabarkan menjadi suatu pola perilaku tertentu. Ia mempunyai sifat berlapis ganda dan terfokus baik pada tingkat mikro (individual) maupun tingkat makro (organisasi dan sosial), yang kedua-duanya harus dilakukan secara bersama-sama.[29] Perilaku konsumsi seseorang misalnya tidak sepenuhnya bergantung kepada penghasilannya sendiri; ia juga harus menyadari tingkat penghasilan dan konsumsi berbagai anggota masyarakat yang lain. Karena itu menurut Sayyid Qutub prinsip pertanggungjawaban Islam adalah pertanggungjawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antara jiwa dan raga, antara person dan keluarga, individu dan social antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Prinsip pertanggungjawaban ini secara mendasar akan mengubah perhitungan ekonomi dan bisnis karena segala sesuatunya harus mengacu pada keadilan. Hal ini diimplementasikan paling tidak pada tiga hal; pertama, dalam menghitung margin, keuntungan nilai upah harus dikaitkan dengan upah minimum yang secara social dapat diterima oleh masyarakat. Kedua, economic return bagi pemberi pinjaman modal harus dihitung berdasarkan pengertian yang tegas bahwa besarnya keuntungan tidak dapat diramalkan dengan probalitias kesalahan nol dan tak dapat lebih dahulu ditetapkan (seperti sistem bunga). Ketiga, Islam melarang semua transaksi alegotoris semisal gharar atau sistem ijon yang dikenal dalam masyarakat Indonesia.[30]
e.        Kebajikan (Ihsan)
Ihsan (kebajikan) artinya melaksanakan perbuatan baik yang dapat memberikan manfaat kepada orang lain, tanpa adanya kewajiban tertentu yang mengharuskan perbuatan tersebut atau dengan kata lain beribadah dan berbuat baik seakan-akan melihat Allah, jika tidak mampu, maka yakinlah Allah melihat.[31]
Dalam sebuah kerajaan bisnis, terdapat sejumlah perbuatan yang dapat mensupport pelaksanaan aksioma ihsan dalam bisnis[32], yaitu:
1) kemurahan hati (leniency)
2) motif pelayanan (service motives)
3) kesadaran akan adanya Allah dan aturan yang berkaitan  
dengan pelaksanaan yang menjadi prioritas (consciousness of Allah and of His prescrible priorities)
Selain hal tersebut di atas, manusia juga diwajibkan untuk mengenal dan mengobservasi skala prioritas Qur’an, seperti[33]:
1)      lebih memilih kepada penghargaan akhirat ketimbang
penghargaan duniawi.
2)      lebih memilih kepada tindakan yang bermoral ketimbang yang tidak bermoral
3)      lebih memilih halal ketimbang yang haram






















DAFTAR PUSTAKA

Badroen, Faisal. 2006. Etika Bisnis dalam Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.

Djakfar, Muhammad. 2007. Etika Bisnis dalam Perspektif Islam. Malang:
Penerbit UIN-Malang Press.

Naqvi, Syed Nawab Haider. 2003. Menggagas Ilmu Ekonomi Islam. Terjemahan
M.Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.

Muhammad, dan Lukman Fauroni, 2002. Visi al-Qur’an Tentang Etika dan
Bisnis. Jakarta: Salemba Diniyah. Diakses melalui www.google.com pada 13 November 2010.

Rahman, Fazlur. 1992. Membangkitkan Kembali Visi al-Qur’an: Sebuah Catatan
Otobiograif. Jurnal Hikmah. No. IV. Juli-Oktober.

Fauroni, Lukman. 2003. Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al Qur’an.
IQTISAD Journal of Islamic Economics. Vol. 4, No. 1. Muharram 1424 H/March.

Nur Zaroni, Akhmad. 2007. Bisnis dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek
Keagamaan dalam Kehidupan Ekonomi). MAZAHIB. Vol. IV, No. 2. Desember.
Beekun, Rafik Issa. 2004. Etika Bisnis Islami. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Zubair, Achmad Charris. 1995. Kuliah Etika. Edisi III. Rajawali Press.




[1]  Faisal Badroen, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal.4
[2]  Muhammad Djakfar, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, (Malang: Penerbit UIN-Malang Press, 2007), hal.9
[3] Op.cit., hal.70
[4]  Syed Nawab Haider Naqvi, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, ter.M. Saiful Anam dan  
Muhammad Ufuqul Mubin. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), h.35
[5] Muhammad, dan Lukman Fauroni, Visi al-Qur’an Tentang Etika dan Bisnis, (Jakarta: Salemba Diniyah, 2002) diakses melalui www.google.com pada 13 November 2010.
[6]  Fazlur Rahman, Membangkitkan Kembali Visi al-Qur’an: Sebuah Catatan Otobiograif, Jurnal Hikmah, No. IV Juli-Oktober, 1992
[7]  Lukman Fauroni, Rekonstruksi Etika Bisnis: Perspektif Al Qur’an, IQTISAD Journal of Islamic Economics, Vol. 4, No. 1, Muharram 1424 H/March 2003, h. 94
[8] Akhmad Nur Zaroni, Bisnis dalam Perspektif Islam (Telaah Aspek Keagamaan dalam Kehidupan Ekonomi), MAZAHIB, Vol. IV, No. 2, Desember 2007.
[9]  Ibid,. Vol. IV, No. 2
[10] Ibid,. Vol. IV, No. 2
[11]  Ibid., Vol. IV, No. 2
[12]  Djakfar, Etika Bisnis., hal.11
[13] Faisal Badroen, Etika Bisnis dalam Islam, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006), hal.88
[14]  Haider Naqvi, Etika., hal. 13
[15] Ibid., hal. 74
[16] Djakfar, Etika Bisnis., hal.12
[17] Haider Naqvi, Etika., hal. 78
[18] Djakfar, Etika Bisnis., hal. 12
[19] Rafik Issa Beekun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hal. 33
[20] Beekun, Etika., hal. 36
[21]  Badroen, Etika Bisnis., hal. 92
[22] Syed Nawab Haider Naqvi, Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sintesis Islami, ter. Husin Anis dan Asep Hikmat, (Bandung: MIZAN, 1985), hal. 101
[23] Al-Baqarah (2): 30
[24] Beekun, Etika., hal. 38
[25] Badroen, Etika Bisnis., hal. 94-96
[26] Beekun, Etika., hal. 40
[27] Badroen, Etika Bisnis., hal. 100
[28] QS. An-Nisa (4): 85
[29] Beekun, Etika., hal. 41
[30] Lukman Fauroni, Rekonstruksi Etika Bisnis., hal. 103
[31] Beekun, Etika., hal. 43
[32] Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika, (Rajawali Press, 1995), Ed. III
[33]  Badroen, Etika Bisnis., hal. 103

No comments:

Post a Comment