MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
MAKALAH
Manajemen Perbankan Syari’ah
Program Studi
Perbankkan Syari’ah
Disusun Oleh:
Muhammad
Dwi Febrizal
Nim: 211 313 8037
Lidi Harta
Nim: 212 313
Dosen Pembimbing:
Idwal B.MA
PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014
BAB
I
PENDAHULUAN
Bank sebagai salah satu lembaga
keuangan yang memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah
terhimpun, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan bank
mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan Funding.
Sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan financing dan lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank
syari’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana
menurut Islam. Namun bagi syari’ah, disamping harus memenuhi tuntutan kaidah
Islam, juga mengikuti kaidah hukum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh
bank sentral.
Jika dilihat dari sisi fungsi bank
syari’ah mengumpulkan dana dan menyalurkan dan itu kembali kepada masyarakat,
maka bank syari’ah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak surplus kepada pihak minus. Maka daripada itu, dalam makalah ini akan
kami bahas mengenai manajemen dana bank syari’ah.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Manajemen Dana
Bank Syariah
Adalah upaya yang
dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola dan mengatur posisi dana
yang diterima dari aktifitas penghimpunan dana untuk disalurkan kepada aktivitas penyaluran dana, dengan harapan bank
yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas,
rentabilitas, dan solvabilitas.
B.
Sumber Dana Bank
Syariah
1. Modal Inti / Core Capital
Adalah dana modal
sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yaitu pemilik bank. Pada umumnya
dana modal inti terdiri dari:
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama
dari modal
perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan
timbul apabila pemilik menyertakan
dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana
berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
b.
Cadangan, yaitu
sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya
risiko kerugian di kemudian hari.
c.
Laba ditahan, yaitu
sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh
para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan
untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk
menambah dana modal lebih lanjut.
2. Dana Titipan ( Wadi’ah/ Non Renumerated Deposit)
Adalah dana pihak ketiga yang
dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Tujuannya untuk
keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya
sewaktu-waktu.
Menurut Zainul
Arifin, dana titipan (wadi’ah) ini dikembangkan dalam bentuk
Rekening giro wadi’ah dan Rekening tabungan wadi’ah. Dengan penjelasan sebagai
berikut:
a. Rekening Giro Wadi’ah
Bank
islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk
rekening wadi’ah. Dalam hal ini, bank Islam
menggunakan prinsip wadi’ah yad dhomamah. Dengan prinsip ini bank
sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah.
Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank
berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut
dalam kegiatan komersial.
b.
Rekening Tabungan Wadi’ah
Prinsip wadi’ah
yad dhomamah ini juga dipergunakan oleh bank dalam
mengelola jasa tabungannya, yaitu simpanan dari nasabah
yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali.
3.
Kuasi Ekuitas (Mudharabah Accaount)
Bank menghimpun
dana berbagai hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama
antara pemilik dana (shahibul mal) dengan pengusaha (mudharib)
untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara
keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.
Berdasarkan prinsip
ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank
menyediakan
jasa bagi para investor berupa:
a. Rekening Investasi Umum
Yaitu
dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari
kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan
prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu
tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6, 12,
24 bulan dan seterusnya. Dalam hal ini,
bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahibul
mal, sedangkan keduanya menyepakati pembagian laba (bila
ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan nisbah
tertentu.
b. Rekening Investasi Khusus
Yaitu
dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi
nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah
korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau
proyek-proyek tertentu yang mereka
setujui atau mereka kehendaki.
c. Rekening Tabungan Mudharabah
Prinsip Mudharabah juga digunakan untuk jasa
pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa
dana harus dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib.
Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu
sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah
biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik
dananya dengan leluasa.
C.
Penggunaan Dana Bank
1. Akad
Ba’i / Jual Beli
a.
Murabahah
·
Bentuk jual beli
yang bersifat amanah
·
Akad jual beli
antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli
barang
·
Bank mendapatkan
marjin jual beli dan nasabah membayar saat jatuh tempo
b. Salam
Jual beli dengan pembayaran dimuka
dan penyerahan barangnya di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah,
kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya
dalam perjanjian.
Salam bermanfaat bagi penjual
karena mereka menerima pembayaran di muka dan bermanfaat juga bagi pembeli
karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dari pada harga dengan
akad tunai.
2. Akad
Bagi Hasil / Syirkah
a. Mudharabah
Pemilik dana akan
menyerahkan kepada Bank sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai
kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari
penyetoran dana
b. Musyarokah
Bank syariah dan anda secara bersama-sama
memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha.
Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian
keuntungan yang disepakati bersama
3. Akad
Pelengkap
a. Hiwalah dapat diartikan
sebagai pemindahan utang dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada
tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab) dengan jalan adanya penguat.
b. Rahn merupakan akad
penyerahan barang/harta nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai barang
jaminan yang ditahan sebagai alasan meminta pinjaman
c. Qardh adalah akad pemberian
pinjaman dari Bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak,
seperti dana talangan/cerukan (over draft) dengan kriteria tertentu dan bukan
untuk pinjaman yang bersifat konsumtif,
d. Wakalah terjadi apabila
nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan
atau jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang
e. Kafalah juga garansi
bank yang diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Kegiatan bank mengumpulkan dana
disebut dengan kegiatan Funding.
Sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan financing dan lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank
syari’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana
menurut Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Jakarta:
PT. Rajagrafindo persada, 2012
Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, Yogyakarta: Sekolah
Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011