Friday, September 30, 2016

Manajemen Perbankan Syariah

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
MAKALAH
Manajemen Perbankan Syari’ah
Program Studi Perbankkan Syari’ah

 







Disusun Oleh:
Muhammad Dwi Febrizal
Nim: 211 313 8037
Lidi Harta
Nim: 212 313
Dosen Pembimbing:
Idwal B.MA

PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014





BAB I
PENDAHULUAN

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah terhimpun, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan Funding. Sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan financing dan lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank syari’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam. Namun bagi syari’ah, disamping harus memenuhi tuntutan kaidah Islam, juga mengikuti kaidah hukum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral.
Jika dilihat dari sisi fungsi bank syari’ah mengumpulkan dana dan menyalurkan dan itu kembali kepada masyarakat, maka bank syari’ah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak surplus kepada pihak minus.  Maka daripada itu, dalam makalah ini akan kami bahas mengenai manajemen dana bank syari’ah.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Manajemen Dana Bank Syariah
Adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola dan mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas penghimpunan dana untuk disalurkan kepada aktivitas penyaluran dana, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
B.     Sumber Dana Bank Syariah
1.      Modal Inti / Core Capital
Adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yaitu pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a.       Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal
perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan  dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
b.      Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian hari.
c.       Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.


2.      Dana Titipan ( Wadi’ah/ Non Renumerated Deposit)
Adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Tujuannya untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Menurut Zainul Arifin, dana titipan (wadi’ah) ini dikembangkan dalam bentuk Rekening giro wadi’ah dan Rekening tabungan wadi’ah. Dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Rekening Giro Wadi’ah
 Bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini, bank Islam menggunakan prinsip wadi’ah yad dhomamah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial.
b.      Rekening Tabungan Wadi’ah
Prinsip wadi’ah yad dhomamah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungannya, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali.
3.      Kuasi Ekuitas (Mudharabah Accaount)
Bank menghimpun dana berbagai hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul mal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank  menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a.       Rekening Investasi Umum
Yaitu dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6, 12, 24 bulan dan seterusnya.  Dalam hal ini, bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahibul mal, sedangkan keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan nisbah tertentu.
b.      Rekening Investasi Khusus
Yaitu dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu  yang mereka setujui atau mereka kehendaki.
c.       Rekening Tabungan Mudharabah
Prinsip Mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa.
           
C.    Penggunaan Dana Bank
1.      Akad Ba’i / Jual Beli
a.       Murabahah
·         Bentuk jual beli yang bersifat amanah
·         Akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang
·         Bank mendapatkan marjin jual beli dan nasabah membayar saat jatuh tempo
b.      Salam
Jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barangnya di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran di muka dan bermanfaat juga bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dari pada harga dengan akad tunai.
2.      Akad Bagi Hasil / Syirkah
a.       Mudharabah
Pemilik dana akan menyerahkan kepada Bank sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari penyetoran dana
b.      Musyarokah
Bank syariah dan anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama
3.      Akad Pelengkap
a.       Hiwalah dapat diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab) dengan jalan adanya penguat.
b.      Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai barang jaminan yang ditahan sebagai alasan meminta pinjaman
c.       Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan/cerukan (over draft) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif,
d.      Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang
e.       Kafalah juga garansi bank yang diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

  
  
BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan Funding. Sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan financing dan lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank syari’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam.

  
  

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. Rajagrafindo persada, 2012
Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011