Saturday, October 1, 2016

SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
M. UMAR CHAPRA
MAKALAH
SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Program Studi Perbankkan Syari’ah

 

Disusun Oleh:
Masita Oktavianti
Muhammad Dwi Febrizal

Dosen Pembimbing:
Idwal B.MA

PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014




BAB I
PENDAHULUAN

Semua negara muslim masuk dalam kategori negara-negara berkembang meskipun diantaranya relatif kaya sementara sebagian yang lain sangat miskin. Mayoritas negeri-negeri ini, terutama yang miskin, seperti halnya negara-negara berkembang lainnya, dihadapkan pada persoalan-persoalan yang sangat sulit. Salah satu problemnya adalah ketidakseimbangan ekonomi makro yang dicerminkan dalam angka pengangguran dan inflasi yang tinggi, defisit neraca pembayaran yang sangat besar, depresi nilai tukar mata uang yang berkelanjutan, dan beban utang yang berat. Problem lainnya adalah kesenjangan pendapatan dan kekayaan yang sangat lebar diantara golongan-golongan yang sangat berbeda-beda dari setiap negara dan juga antara negara muslim. Konsekuensinya, kebutuhan pokok bagi setiap penduduknya belum dapat dipenuhi, sementara golongan kaya dan menengah hidup dalam kemewahan. Hal ini cenderung merusak jaringan solidaritas sosial dan merupakan salah satu penyebab utama ketidakstabilan sosiopolitik.
Berbagai masalah ekonomi ini telah coba dipecahkan oleh seorang ekonom bernama Umar Chapra. Umar Chapra adalah satu dari sedikit cendikiawan muslim kontemporer yang fokus pada bidang ekonomi. Mengupas tuntas pemikiran ekonomi Umar Chapra bukanlah hal yang sederhana, karena sedemikian komprehensifnya bahasan yang dibentangkan. Karena keterbatasan inilah maka makalah ini hanya akan membahas seputar pemikiran ekonomi pembangunan dan moneter buah pikiran Umar Chapra dalam bukunya: Islam dan Pembangunan Ekonomi (2000) dan Sister Moneter Islam (2000). Penulis menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu penulis mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap tulisan ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Biografi Dr.M.Umar Chapra
Umar Chapra lahir tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan Saudi Arabia- Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Beliau adalah penasehat riset di Institut Pelatihan dan Riset Islam (IRTI) tentang IDB di Jeddah. Sebelum posisi ini, ia bekerja di Agen Moneter Saudi Arabia (SAMA) di Riyadh selama hampir 35 tahun dan akhirnya mengundurkan diri sebagai penasehat ekonomi senior. Beliau telah memberi kuliah secara luas pada sejumlah universitas dan institut professional di negara-negara yang berbeda. la ikut ambil bagian pada sejumlah pertemuan IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan GCC. la merupakan editorial dewan sejumlah jurnal professional.
Kontribusi yang paling terkemuka yaitu dalam 3 bukunya: Ke Arah Sistem Moneter yang Adil (1985), Islam dan Tantangan Ekonomi (1992), dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perspektif Islam (2000).[1]

B.     Karya-karya M.Umar Chapra
Berbagai kegiatan yang diikuti M.Umar Chapra mulai dari mengajar, riset, dan merumuskan kebijakan, namun tidak membuatnya luput untuk berkarya dalam tulis menulis baik dalam bentuk buku maupun artikel. Ditengah-tengah kesibukannya beliau tetap melaksanakan kebiasaannya dalam menulis, dan terbukti dengan terciptanya 12 buku, 70 naskah, dan 9 ulasan. Beberapa dari karyanya telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa seperti bahasa Prancis, Jepang, Spanyol, Polandia, Arab, Urdu, Turki, Malaysia, Indonesia dan Bangladesh.
Buku pertama yang di tulis yaitu “The Economic System of Islam: A Discussion of It`s Goals and Nature, diterbitkan oleh The Islamic Foundation tahun 1970. Karyanya juga yang diterbitkan oleh penerbit yang sama dan tahun yang sama tahun 1970 yaitu “The Islamic Walfare State and It`s Role in The Economy”.
Karya-karya terkenal yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yaitu:
1.      Toward a Just Monetary System terbitan The Islamic Foundation, Licester tahun 1985. Dan diterbitkan oleh Gema Insani tahun 2000 dalam bahasa Indonesia dengan judul “Sistem Moneter Islam”. Buku ini berisikan penghapusan riba karena mengingat pentingnya sosioekonomi. Buku ini juga yang membuat namanya menjadi terkenal karena mendapatkan penghargaan dari  Islamic Development Bank Award dalam ekonomi Islam dan dari King Faisal International Price dan kredensinya beliau sebagai tokoh terkemuka dalam Islam.
2.      Islam and Economic Development atau diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi Islam dan Pembangunan Ekonomi. Buku ini merupakan perluasan dari paper yang dipresentasikannya di Kairo pada bulan September 1988 dibawah sponsor International Institute of Islamic Though, Herndan, VA (USA) dan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
3.      Islam and The Esonomic Challenge diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi Islam dan Tantangan Ekonomi.
4.      The Future of Economic: An Islamic Perspective atau dalam bahasa Indonesia Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam.

C.    Pemikiran Ekonomi M. Umar Chapra
1.   Kapitalisme
         Kapitalisme adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam memperoleh keuntungan.[2]

2.   Sosialisme
           Sebenarnya dapat kita lihat bahwa sistem sosialisme hanyalah sisi lain dari koin yang sama. Keduanya sama-sama membawa masalah pada ekonomi dunia saat ini. Seperti sistem pasar, sistem sosialis juga gagal mencapai efisiensi dan keadilan. Tema utama sistem sosialis sebenarnya, menurut Chapra, adalah untuk menghilangkan bentuk-bentuk eksploitasi dan penyingkiran dalam sistem kapitalisme. Dengan demikian, diharapkan setiap individu tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Dalam sistem ini private property dan mekanisme pasar dihapus digantikan dengan kepemilikan negara untuk semua produksi dan perencanaan yang terpusat
Dalam ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi. Untuk karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.
D.    Prinsip Paradigma Islam
a.       Rational Ekonomic Man
      Mainstream pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu. Kekayaan menurut islam akan membangkitkan berbuat salah salah atau mengajak pada pemborosan, keangkuhan dan ketidakadilan yang harus dikecam keras. Sedangkan kemiskinan telah dianggap sebagai hal tidak disukai karena menumbulkan ketidakmampuan dan kelemahan.
b.      Positivisme
      Positivisme dalam ekonomi konvensional memiliki arti ”kenetralan mutlak antara seluruh tujuan”atau ”beban dari posisi etika atau pertimbangan-pertimbangan normatif”. Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran dan Sunnah telah menjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
c.       Keadilan
      Harun Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi pembangunan negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat. Ibnu Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk dapat berkembang tanpa keadilan.
d.      Pareto Optimum
      Dalam islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid. Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
e.       Intervensi Negara
      Al Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran masyarakat luas.
E.     Keuangan Publik
1.     Zakat
       Zakat merupakan kewajiban religius bagi seorang muslim sebagaimana shalat, puasa dan naik haji, yang harus dikeluarkan sebagai proporsi tertentu terhadap kekayaan atau output bersihnya. Hasil zakat ini tidak bias dibelanjakan oleh pemerintah sekehendak hatinya sendiri. Namun demikian, pemerintahan islam harus tetap menjaga dan memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian dijalankannya nilai-nilai islam. Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup melalui usaha-usahanya sendiri. Untuk kepentingan lainnya, zakat dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan baik secara kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha mandiri.
2.     Pajak
Pemberlakuan pajak harus adil dan selaras dengan semangat islam. Sistem pajak yang adil harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
a.       Pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang benar-benar dianggap perlu dan untuk kepentingan mewujudkan maqashid.
b.      Beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan dengan kemampuan orang yang memikulnya.
c.       hasil pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai dengan tujuan awal dari pengumpulan pajak tersebut.
F.     Prinsip Pembelanjaan
Ada enam prinsip umum untuk membantu memberikan dasar yang rasional dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu:
1.      Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah sejahteranya masyarakat.
2.      Penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan di atas penyediaan rasa tentram.
3.      Kepentingan mayoritas harus didahulukan di atas kepentingan minoritas yang lebih sedikit.
4.      Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan pengorbanan atau kerugian public.
5.      Siapapun yang menerima manfaat harus menanggung biayanya.
6.      Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terpenuhi juga merupakan suatu kewajiban untuk pengadaannya.

G.    Kebijakan Moneter
Konsep pemikiran M.Umar Chapra dalam kebijakan moneter ia jelaskan secara jelas. Ia mengatakan bahwa untuk menciptakan pertumbuhan moneter yang mencukupi, dan tidak berlebihan, maka perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber utama ekspansi moneter. Ketiga sumber utama ekspansi moneter tersebut, yaitu:
1.      Defisit fiskal.
Menurutnya tidak ada kontroversi dari para ekonom mengenai apakah ekspansi ini dapat dilakukan untuk dijadikan sumber penting bagi ekspansi moneter “ekspansif”.
Upaya-upaya yang dilakukakan pemerintah untuk mengambil sumber-sumber riil pada laju yang lebih cepat dari yang berkesinambungan pada tingkat harga yang stabil, dapat menimbulkan peningkatan defisit fiskal dan mempercepat penawaran uang sehingga menambah laju infalsi. Bahkan, di negara-negara utama, defisit fiskal yang besar telah menjadi sebab utama kegagalan memenuhi target uang.
2.      Penciptaan kredit bank komersial.
Deposito bank komersial merupakan bagian penting dari penawaran uang. Untuk kemudahan analisis, deposito ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, deposito primer yang menyediakan sistem perbankan dengan basis uang (uang kontan dalam bank + deposito di bank sentral). Kedua, deposito derivative yang dalam sebuah sistem sistem proporsional mewakili uang yang diciptakan oleh bank komersial dalam proses perluasan kredit dan merupakan sumber utama ekspansi moneter dalam perekonomian dengan kebiasaan perbankan yang sudah maju.
3.      Surplus neraca pembayaran.    
Hanya terdapat sebagian Negara-negara muslim menikmati neraca surplus pembayaran, sedangkan sebagian dari mereka mengalami defisit.
Untuk menjalankan tiga sumber ekspansi moneter di atas, maka mekanismenya adalah:
1.         Target pertumbuhan dalam M dan M0
2.         Saham public terhadap deposito unjuk(uang giral)
3.         Cadangan wajib resmi
4.         Pembatas kredit
5.         Alokasi kredit yang beralokasi pada nilai.
Pembahasan M.Umar Chapra mengenai sistem moneter Islam ini terdapat dalam bukunya yang berjudul “Sistem Moneter Islam” yang merupakan buku hasil karya keduanya yang diterbitkan pada tahun 1985. Pembahasan-pembahasan tersebut, yaitu:
a.    Tentang sasaran dan strategi sistem perbankan dan keuangan dalam perekonomian Islam
1.      Diperluasnya kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh dan laju pertumbuhan ekonomi yang optimal.
2.      Keadilan sosio ekonomi dan distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata.
3.      Stabilitas nilai mata uang untuk alat tukar sebagai satuan unit yang dapat diandalkan, standar adil bagi pembayaran yang ditangguhkan, dan alat penyimpan stabil.
4.      Mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dalam suatu cara yang adil
5.      Memberikan semua bentuk pelayanan yang efektif secara normal diharapkan berasal dari sistem perbankan.
b.    Tentang hakikat riba dalam Islam baik menurut al-Qur`an, hadist, maupun dalam literature fiqih. Dan inti pembahasannya yaitu tentang pelarangan riba dengan keras.
c.    Tentang solusi dari riba yaitu dengan adanya pembiayaan dengan penyertaan modal, membuat saluran penyertaan modal, partnership, mudlarabah, musyarakah, perusahaan, dan koperasi.
d.   Reformasi fundamental sebagai solusi selanjutnya dari praktek riba.
e.    Mengevaluasi keberatan-keberatan yang timbul karena adanya penghapusan riba dan memperlihatkan alasan dibalik pelarangan riba.
f.    Pendirian lembaga institusional yang secara prinsip berbeda dengan prinsip institusi konvensional dalam hal lingkup dan tanggung jawab.



BAB III
KESIMPULAN
        Umar Chapra adalah seorang pemikir ekonomi islam abad modern. Beliau sangat berperan dalam perkembangan ekonomi islam. ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam karangan-karangannya. Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga dan social serta jaringan moral masyarakat. Ekonomi islam di tetapkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia, formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit. Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk persoalan ekonomi di setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia terpelihara.



DAFTAR PUSTAKA

Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomis Islam: dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. (Jakarta: Pustaka Agustus, 2005)





[1] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomis Islam: dari Masa Klasik Hingga ontemporer. (Jakarta: Pustaka Agustus, 2005). h.263-264
[2] [2] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomis Islam: dari Masa Klasik Hingga ontemporer. (Jakarta: Pustaka Agustus, 2005). h.265

Friday, September 30, 2016

Manajemen Perbankan Syariah

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
MAKALAH
Manajemen Perbankan Syari’ah
Program Studi Perbankkan Syari’ah

 







Disusun Oleh:
Muhammad Dwi Febrizal
Nim: 211 313 8037
Lidi Harta
Nim: 212 313
Dosen Pembimbing:
Idwal B.MA

PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014





BAB I
PENDAHULUAN

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan yang memiliki fungsi menghimpun dana masyarakat. Dana yang telah terhimpun, kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan Funding. Sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan financing dan lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank syari’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam. Namun bagi syari’ah, disamping harus memenuhi tuntutan kaidah Islam, juga mengikuti kaidah hukum perbankan yang berlaku dan telah diatur oleh bank sentral.
Jika dilihat dari sisi fungsi bank syari’ah mengumpulkan dana dan menyalurkan dan itu kembali kepada masyarakat, maka bank syari’ah berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak surplus kepada pihak minus.  Maka daripada itu, dalam makalah ini akan kami bahas mengenai manajemen dana bank syari’ah.


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Manajemen Dana Bank Syariah
Adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola dan mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas penghimpunan dana untuk disalurkan kepada aktivitas penyaluran dana, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitas.
B.     Sumber Dana Bank Syariah
1.      Modal Inti / Core Capital
Adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yaitu pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a.       Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal
perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan  dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru.
b.      Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian hari.
c.       Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui Rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.


2.      Dana Titipan ( Wadi’ah/ Non Renumerated Deposit)
Adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Tujuannya untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
Menurut Zainul Arifin, dana titipan (wadi’ah) ini dikembangkan dalam bentuk Rekening giro wadi’ah dan Rekening tabungan wadi’ah. Dengan penjelasan sebagai berikut:
a.       Rekening Giro Wadi’ah
 Bank islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekening wadi’ah. Dalam hal ini, bank Islam menggunakan prinsip wadi’ah yad dhomamah. Dengan prinsip ini bank sebagai custodian harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Dana tersebut dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut dalam kegiatan komersial.
b.      Rekening Tabungan Wadi’ah
Prinsip wadi’ah yad dhomamah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungannya, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali.
3.      Kuasi Ekuitas (Mudharabah Accaount)
Bank menghimpun dana berbagai hasil atas dasar prinsip mudharabah, yaitu akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul mal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama, dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan (nisbah) yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank  menyediakan jasa bagi para investor berupa:
a.       Rekening Investasi Umum
Yaitu dimana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Simpanan diperjanjikan untuk jangka waktu tertentu. Bank dapat menerima simpanan tersebut untuk jangka waktu 1,3,6, 12, 24 bulan dan seterusnya.  Dalam hal ini, bank bertindak sebagai Mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahibul mal, sedangkan keduanya menyepakati pembagian laba (bila ada) yang dihasilkan dari penanaman dana tersebut dengan nisbah tertentu.
b.      Rekening Investasi Khusus
Yaitu dimana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu  yang mereka setujui atau mereka kehendaki.
c.       Rekening Tabungan Mudharabah
Prinsip Mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan. Salah satu syarat mudharabah adalah bahwa dana harus dalam bentuk uang dalam jumlah tertentu dan diserahkan kepada mudharib. Oleh karena itu, tabungan mudharabah tidak dapat ditarik sewaktu-waktu sebagaimana tabungan wadi’ah. Dengan demikian tabungan mudharabah biasanya tidak diberikan fasilitas ATM, karena penabung tidak dapat menarik dananya dengan leluasa.
           
C.    Penggunaan Dana Bank
1.      Akad Ba’i / Jual Beli
a.       Murabahah
·         Bentuk jual beli yang bersifat amanah
·         Akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang
·         Bank mendapatkan marjin jual beli dan nasabah membayar saat jatuh tempo
b.      Salam
Jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barangnya di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran di muka dan bermanfaat juga bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dari pada harga dengan akad tunai.
2.      Akad Bagi Hasil / Syirkah
a.       Mudharabah
Pemilik dana akan menyerahkan kepada Bank sejumlah dana untuk dikelola setelah tercapai kesepakatan mengenai nisbah keuntungan serta resiko yang dapat timbul dari penyetoran dana
b.      Musyarokah
Bank syariah dan anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama
3.      Akad Pelengkap
a.       Hiwalah dapat diartikan sebagai pemindahan utang dari tanggungan ashil (penerima utang) kepada tanggungan muhal 'alaih (yang bertanggung jawab) dengan jalan adanya penguat.
b.      Rahn merupakan akad penyerahan barang/harta nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai barang jaminan yang ditahan sebagai alasan meminta pinjaman
c.       Qardh adalah akad pemberian pinjaman dari Bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan/cerukan (over draft) dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif,
d.      Wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan atau jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang
e.       Kafalah juga garansi bank yang diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.

  
  
BAB III
KESIMPULAN

Dari pembahasan makalah diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Kegiatan bank mengumpulkan dana disebut dengan kegiatan Funding. Sementara kegiatan menyalurkan dana kepada masyarakat oleh bank disebut dengan financing dan lending. Dalam menjalankan dua aktivitas besar tersebut, bank syari’ah harus menjalankan sesuai dengan pengumpulan dan penyaluran dana menurut Islam.

  
  

DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, Akad Dan Produk Bank Syariah, Jakarta: PT. Rajagrafindo persada, 2012
Muhammad, Manajemen Bank Syari'ah, Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen YKPN, 2011