PEMIKIRAN
EKONOMI ISLAM
M.
UMAR CHAPRA
MAKALAH
SEJARAH
PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM
Program Studi
Perbankkan Syari’ah
Disusun Oleh:
Masita Oktavianti
Muhammad
Dwi Febrizal
Dosen Pembimbing:
Idwal B.MA
PRODI PERBANKAN SYARIAH
JURUSAN EKONOMI ISLAM
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
2014
BAB I
PENDAHULUAN
Semua negara muslim masuk dalam kategori negara-negara
berkembang meskipun diantaranya relatif kaya sementara sebagian yang lain
sangat miskin. Mayoritas negeri-negeri ini, terutama yang miskin, seperti
halnya negara-negara berkembang lainnya, dihadapkan pada persoalan-persoalan
yang sangat sulit. Salah satu problemnya adalah ketidakseimbangan ekonomi makro
yang dicerminkan dalam angka pengangguran dan inflasi yang tinggi, defisit
neraca pembayaran yang sangat besar, depresi nilai tukar mata uang yang
berkelanjutan, dan beban utang yang berat. Problem lainnya adalah kesenjangan
pendapatan dan kekayaan yang sangat lebar diantara golongan-golongan yang sangat
berbeda-beda dari setiap negara dan juga antara negara muslim. Konsekuensinya,
kebutuhan pokok bagi setiap penduduknya belum dapat dipenuhi, sementara
golongan kaya dan menengah hidup dalam kemewahan. Hal ini cenderung merusak
jaringan solidaritas sosial dan merupakan salah satu penyebab utama
ketidakstabilan sosiopolitik.
Berbagai masalah ekonomi ini telah
coba dipecahkan oleh seorang ekonom bernama Umar Chapra. Umar Chapra adalah
satu dari sedikit cendikiawan muslim kontemporer yang fokus pada bidang ekonomi.
Mengupas tuntas pemikiran ekonomi Umar Chapra bukanlah hal yang sederhana,
karena sedemikian komprehensifnya bahasan yang dibentangkan. Karena
keterbatasan inilah maka makalah ini hanya akan membahas seputar pemikiran
ekonomi pembangunan dan moneter buah pikiran Umar Chapra dalam bukunya: Islam
dan Pembangunan Ekonomi (2000) dan Sister Moneter
Islam (2000). Penulis menyadari bahwa tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan.
Oleh sebab itu penulis mengharapkan kesediaan pembaca untuk memberikan saran
dan kritik yang membangun terhadap tulisan ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Biografi Dr.M.Umar Chapra
Umar Chapra lahir tanggal 1 Februari 1933 di Pakistan Saudi
Arabia- Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Beliau adalah penasehat riset di
Institut Pelatihan dan Riset Islam (IRTI) tentang IDB di Jeddah. Sebelum posisi
ini, ia bekerja di Agen Moneter Saudi Arabia (SAMA) di Riyadh selama hampir 35
tahun dan akhirnya mengundurkan diri sebagai penasehat ekonomi senior. Beliau
telah memberi kuliah secara luas pada sejumlah universitas dan institut
professional di negara-negara yang berbeda. la ikut ambil bagian pada sejumlah
pertemuan IMF, IBRD, OPEC, IDB, OIC dan GCC. la merupakan editorial dewan
sejumlah jurnal professional.
Kontribusi yang paling terkemuka yaitu dalam 3 bukunya: Ke Arah Sistem Moneter yang Adil (1985),
Islam dan Tantangan Ekonomi (1992), dan Masa Depan Ekonomi: Suatu Perspektif Islam (2000).[1]
B.
Karya-karya M.Umar Chapra
Berbagai kegiatan yang diikuti
M.Umar Chapra mulai dari mengajar, riset, dan merumuskan kebijakan, namun tidak
membuatnya luput untuk berkarya dalam tulis menulis baik dalam bentuk buku
maupun artikel. Ditengah-tengah kesibukannya beliau tetap melaksanakan
kebiasaannya dalam menulis, dan terbukti dengan terciptanya 12 buku, 70 naskah,
dan 9 ulasan. Beberapa dari karyanya telah diterjemahkan ke dalam berbagai
bahasa seperti bahasa Prancis, Jepang, Spanyol, Polandia, Arab, Urdu, Turki,
Malaysia, Indonesia dan Bangladesh.
Buku pertama yang di tulis yaitu “The
Economic System of Islam: A Discussion of It`s Goals and Nature”,
diterbitkan oleh The Islamic Foundation tahun 1970. Karyanya juga yang
diterbitkan oleh penerbit yang sama dan tahun yang sama tahun 1970 yaitu “The
Islamic Walfare State and It`s Role in The Economy”.
Karya-karya terkenal yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yaitu:
1. Toward a Just Monetary System terbitan The Islamic Foundation,
Licester tahun 1985. Dan diterbitkan oleh Gema Insani tahun 2000 dalam bahasa
Indonesia dengan judul “Sistem Moneter Islam”. Buku ini berisikan
penghapusan riba karena mengingat pentingnya sosioekonomi. Buku ini juga yang
membuat namanya menjadi terkenal karena mendapatkan penghargaan dari Islamic Development Bank Award dalam
ekonomi Islam dan dari King Faisal International Price dan kredensinya
beliau sebagai tokoh terkemuka dalam Islam.
2. Islam and Economic Development atau diterjemahkan ke bahasa
Indonesia menjadi Islam dan Pembangunan Ekonomi. Buku ini merupakan
perluasan dari paper yang dipresentasikannya di Kairo pada bulan September 1988
dibawah sponsor International Institute of Islamic Though, Herndan, VA
(USA) dan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
3. Islam and The Esonomic Challenge diterjemahkan ke bahasa Indonesia
menjadi Islam dan Tantangan Ekonomi.
4. The Future of Economic: An Islamic
Perspective atau
dalam bahasa Indonesia Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam.
C. Pemikiran Ekonomi M. Umar Chapra
1.
Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam memperoleh keuntungan.[2]
Kapitalisme adalah suatu system ekonomi yang secara jelas ditandai oleh berkuasanya “kapital”. Ciri utama dari system kapitalisme ini adalah tidak adanya perencaan ekonomi sentral. Harga pasar yang dijadikan dasar keputusan dan perhitungan unit yang diproduksi, pada umumnya tidak ditentukan oleh pemerintah dalam kondisi yang bersaing. Semua ini adalah hasil dari kekuatan pasar. Dengan tidak adanya perencanaan terpusat mengandung arti adanya kekuasaan konsumen dalam memperoleh keuntungan.[2]
2.
Sosialisme
Sebenarnya
dapat kita lihat bahwa sistem sosialisme hanyalah sisi lain dari koin yang
sama. Keduanya sama-sama membawa masalah pada ekonomi dunia saat ini. Seperti
sistem pasar, sistem sosialis juga gagal mencapai efisiensi dan keadilan. Tema
utama sistem sosialis sebenarnya, menurut Chapra, adalah untuk menghilangkan
bentuk-bentuk eksploitasi dan penyingkiran dalam sistem kapitalisme. Dengan
demikian, diharapkan setiap individu tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya
sendiri. Dalam sistem ini private property dan mekanisme pasar dihapus
digantikan dengan kepemilikan negara untuk semua produksi dan perencanaan yang
terpusat
Dalam ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi. Untuk karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.
Dalam ulasan tentang berbagai kesalahan asumsi pada sistem sosialis, Chapra menjelaskan bahwa sistem ini gagal menyediakan karakteristik-karakteristik yang harus dimiliki sebuah sistem. Untuk mekanisme filter yang menyaring semua klaim terhadap sumber daya agar terjadi keseimbangan dan ketepatan penggunanaan sumberdaya, justru sistem sosialis menunjukkan ketidakpercayaan secara penuh kepada kemampuan manusia mengelola kepemilikan pribadi. Untuk karakteristik sistem motivasi yang harus mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya, justru sistem sosialis tidak akan mampu mendorong semua individu untuk memberikan upaya terbaiknya. Ini disebabkan karena perencanaan yang tersentralisasi, pelarangan hak milik pribadi, dan pengendalian penuh atas harga-harga oleh pemerintah.
D. Prinsip Paradigma Islam
a.
Rational Ekonomic Man
Mainstream
pemikiran Islam sangat jelas dalam mencirikan tingkah laku rasional yang
bertujuan agar mampu mempergunakan sumber daya karunia Allah dengan cara yang
dapat menjamin kesejahteraan duniawi individu. Kekayaan menurut islam akan
membangkitkan berbuat salah salah atau mengajak pada pemborosan, keangkuhan dan
ketidakadilan yang harus dikecam keras. Sedangkan kemiskinan telah dianggap
sebagai hal tidak disukai karena menumbulkan ketidakmampuan dan kelemahan.
b.
Positivisme
Positivisme
dalam ekonomi konvensional memiliki arti ”kenetralan mutlak antara seluruh
tujuan”atau ”beban dari posisi etika atau pertimbangan-pertimbangan normatif”.
Hal ini berseberangan dengan islam. Para ulama telah mengakui bahwa al Quran
dan Sunnah telah menjelaskan bahwa seluruh sumber daya adalah amanah dari Allah
dan manusia akan diminta pertanggungjawabannya.
c.
Keadilan
Harun
Ar Rasyid mengatakan bahwa memperbaiki kesalahan dengan menegakkan keadilan dan
mengikis keadilan akan meningkatkan pendapataaan pajak, mengeskalasi pembangunan
negara, serta akan membawa berkah yang menambah kebajikan di akhirat. Ibnu
Khaldun juga mengatakan bahwa mustahil bagi sebuah negara untuk dapat
berkembang tanpa keadilan.
d.
Pareto Optimum
Dalam
islam penggunaan sumber daya yang paling efisien diartikan dengan maqashid.
Setiap perekonomian dianggap telah mencapai efisiensi yang optimum bila telah
menggunakan seluruh potensi sumber daya manusia dan materi yang terbatas
sehingga kualitas barang dan jasa maksimum dapat memuaskan kebutuhan.
e.
Intervensi Negara
Al
Mawardi telah mengatakan bahwa keberadaan sebuah pemerintahan yang efektif
sangat dibutuhkan untuk mencegah kedzaliman dan pelanggaran. Nizam al Mulk
menyebutkan bahwa tugas dan tanggung jawab negara atau penguasa adalah menjamin
keadilan.dan menjalankan segala sesuatu yang penting untuk meraih kemakmuran
masyarakat luas.
E. Keuangan Publik
1.
Zakat
Zakat
merupakan kewajiban religius bagi seorang muslim sebagaimana shalat, puasa dan
naik haji, yang harus dikeluarkan sebagai proporsi tertentu terhadap kekayaan
atau output bersihnya. Hasil zakat ini tidak bias dibelanjakan oleh pemerintah
sekehendak hatinya sendiri. Namun demikian, pemerintahan islam harus tetap
menjaga dan memainkan peranan penting dalam memberikan kepastian dijalankannya
nilai-nilai islam. Agar zakat memainkan peranannya secara berarti, sejumlah
ilmuan menyarankan bahwa zakat ini seharusnya menjadi suplemen pendapatan yang
permanen hanya bagi orang-orang yang tidak mampu menghasilkan pendapatan yang
cukup melalui usaha-usahanya sendiri. Untuk kepentingan lainnya, zakat
dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal unggulan baik secara
kredit yang bebas bunga ataupun sebagai bantuan untuk membuat mereka mampu
membentuk usaha-usaha kecil sehingga dapat berusaha mandiri.
2.
Pajak
Pemberlakuan pajak harus adil dan selaras dengan semangat islam. Sistem pajak yang adil harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
Pemberlakuan pajak harus adil dan selaras dengan semangat islam. Sistem pajak yang adil harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
a.
Pajak harus dipungut untuk membiayai hal-hal yang
benar-benar dianggap perlu dan untuk kepentingan mewujudkan maqashid.
b.
Beban pajak tidak boleh terlalu memberatkan dibandingkan
dengan kemampuan orang yang memikulnya.
c.
hasil pajak harus dibelanjakan secara hati-hati sesuai
dengan tujuan awal dari pengumpulan pajak tersebut.
F. Prinsip Pembelanjaan
Ada enam prinsip umum untuk membantu
memberikan dasar yang rasional dan konsisten mengenai belanja publik, yaitu:
1.
Kriteria utama untuk semua alokasi pengeluaran adalah
sejahteranya masyarakat.
2.
Penghapusan kesulitan hidup dan penderitaan harus diutamakan
di atas penyediaan rasa tentram.
3.
Kepentingan mayoritas harus didahulukan di atas kepentingan
minoritas yang lebih sedikit.
4.
Pengorbanan individu dapat dilakukan untuk menyelamatkan
pengorbanan atau kerugian public.
5.
Siapapun yang menerima manfaat harus menanggung biayanya.
6.
Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terpenuhi
juga merupakan suatu kewajiban untuk pengadaannya.
G.
Kebijakan Moneter
Konsep pemikiran M.Umar Chapra dalam
kebijakan moneter ia jelaskan secara jelas. Ia mengatakan bahwa untuk
menciptakan pertumbuhan moneter yang mencukupi, dan tidak berlebihan, maka
perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber utama ekspansi moneter. Ketiga
sumber utama ekspansi moneter tersebut, yaitu:
1. Defisit fiskal.
Menurutnya tidak ada kontroversi
dari para ekonom mengenai apakah ekspansi ini dapat dilakukan untuk dijadikan
sumber penting bagi ekspansi moneter “ekspansif”.
Upaya-upaya yang dilakukakan
pemerintah untuk mengambil sumber-sumber riil pada laju yang lebih cepat dari
yang berkesinambungan pada tingkat harga yang stabil, dapat menimbulkan peningkatan
defisit fiskal dan mempercepat penawaran uang sehingga menambah laju infalsi.
Bahkan, di negara-negara utama, defisit fiskal yang besar telah menjadi sebab
utama kegagalan memenuhi target uang.
2. Penciptaan kredit bank komersial.
Deposito bank komersial merupakan
bagian penting dari penawaran uang. Untuk kemudahan analisis, deposito ini
terbagi menjadi dua bagian. Pertama, deposito primer yang menyediakan sistem
perbankan dengan basis uang (uang kontan dalam bank + deposito di bank
sentral). Kedua, deposito derivative yang dalam sebuah sistem sistem
proporsional mewakili uang yang diciptakan oleh bank komersial dalam proses
perluasan kredit dan merupakan sumber utama ekspansi moneter dalam perekonomian
dengan kebiasaan perbankan yang sudah maju.
3. Surplus neraca pembayaran.
Hanya terdapat sebagian
Negara-negara muslim menikmati neraca surplus pembayaran, sedangkan sebagian
dari mereka mengalami defisit.
Untuk menjalankan tiga sumber
ekspansi moneter di atas, maka mekanismenya adalah:
1.
Target pertumbuhan dalam M dan M0
2.
Saham public terhadap deposito unjuk(uang giral)
3.
Cadangan wajib resmi
4.
Pembatas kredit
5.
Alokasi kredit yang beralokasi pada nilai.
Pembahasan M.Umar Chapra mengenai
sistem moneter Islam ini terdapat dalam bukunya yang berjudul “Sistem Moneter
Islam” yang merupakan buku hasil karya keduanya yang diterbitkan pada tahun
1985. Pembahasan-pembahasan tersebut, yaitu:
a. Tentang sasaran dan strategi sistem
perbankan dan keuangan dalam perekonomian Islam
1. Diperluasnya kesejahteraan ekonomi
dengan kesempatan kerja penuh dan laju pertumbuhan ekonomi yang optimal.
2. Keadilan sosio ekonomi dan
distribusi kekayaan dan pendapatan yang merata.
3. Stabilitas nilai mata uang untuk
alat tukar sebagai satuan unit yang dapat diandalkan, standar adil bagi
pembayaran yang ditangguhkan, dan alat penyimpan stabil.
4. Mobilisasi dan investasi tabungan
untuk pembangunan perekonomian dalam suatu cara yang adil
5. Memberikan semua bentuk pelayanan
yang efektif secara normal diharapkan berasal dari sistem perbankan.
b. Tentang hakikat riba dalam Islam baik menurut
al-Qur`an, hadist, maupun dalam literature fiqih. Dan inti pembahasannya yaitu
tentang pelarangan riba dengan keras.
c. Tentang solusi dari riba yaitu
dengan adanya pembiayaan dengan penyertaan modal, membuat saluran penyertaan
modal, partnership, mudlarabah, musyarakah, perusahaan, dan koperasi.
d. Reformasi fundamental sebagai solusi
selanjutnya dari praktek riba.
e. Mengevaluasi keberatan-keberatan
yang timbul karena adanya penghapusan riba dan memperlihatkan alasan dibalik
pelarangan riba.
f. Pendirian lembaga institusional yang
secara prinsip berbeda dengan prinsip institusi konvensional dalam hal lingkup
dan tanggung jawab.
BAB III
KESIMPULAN
Umar
Chapra adalah seorang pemikir ekonomi islam abad modern. Beliau sangat berperan
dalam perkembangan ekonomi islam. ide ide cemerlangnya banyak tertuang dalam
karangan-karangannya. Umar Chapra mendefenisikan ekonomi islam sebagai suatu
cabang pengetahuan yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui
suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang seirama dengan
maqasid, tampa mengekang kebebasan individu,menciptakan ketidakseimbangan makro
ekonomi dan ekologi yang berkepanjangan, atau melemahkan solidaritas keluarga
dan social serta jaringan moral masyarakat. Ekonomi islam di tetapkan bertujuan
untuk memelihara kemaslahatan umat manusia,kemaslahatan hidup tersebut
berkembang dan dinamis mengikuti perkembangan dan dinamika hidup umat manusia,
formulasi ekonomi yang tersurat di dalam al-qur’an dan al-hadist,tidak mengatur
seluruh persoalan hidup umat manusia yang berkembang tersebut secara eksplisit.
Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodir sebagai persoalan hidup termasuk
persoalan ekonomi di setiap tempat dan masa, sehingga kemaslahatan umat manusia
terpelihara.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomis Islam:
dari Masa Klasik Hingga Kontemporer. (Jakarta:
Pustaka Agustus, 2005)